Pemerintah Segera Teken Keppres Biaya Haji 2025

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – VIII. Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Abdul Wachid mengungkapkan, pemerintah akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Haji 1446 H/2025 M.

Wachid mengungkapkan, Perpres tersebut bisa ditandatangani hari ini melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Mensesneg).

“Kemarin Presiden banyak perhatiannya pada haji. Saya juga laporkan, kami ada rapat kerja (rake) dengan Menteri Agama. Masyarakat harus menunggu Perpres ini, kata Wachid di Kompleks Parlemen Senayani, Jakarta, Rabu (1/8/2025).

Wachid menjelaskan, Keputusan Presiden tentang Penetapan Biaya Ibadah Haji rencananya akan keluar dalam waktu satu bulan setelah rapat digelar pada Senin (1 Juni 2025). 

Namun, lanjut Wachid, pemerintah berencana menandatanganinya lebih cepat.

“Sesuai ketentuan undang-undang, keputusan presiden harus dikeluarkan dalam waktu satu bulan setelah usulan keputusan,” ujarnya.

Namun, jika presiden bisa mengambil keputusan dalam waktu tiga hari setelah lokakarya, itu luar biasa, lanjutnya.

Wachid menyatakan Mensesneg Prasetyo Hadi akan menandatangani Perpres tersebut.

“Sebenarnya Perpres ini tidak harus ditandatangani langsung oleh Presiden, hanya Sekretariat Negara saja. Jadi, kalau bukan hari ini, tapi kalau tidak hari ini, besok akan disiapkan suratnya, karena suratnya sudah masuk. Menteri Agama,” kata Wachid Prasetjo Imita saat berbincang dengan Hadi.

Diketahui, Panja Haji DPR dan pemerintah menyepakati BPIH dan biaya perjalanan haji (Bipih) tahun 1446 H/2025 M. 

DPR dan pemerintah sepakat memberikan sumbangan sebesar Rp55.431.750 kepada gereja. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat panitia kerja yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025). 

Sebanyak 1.446 BPIH H/2025 M senilai Rp89.410.258,79 dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp93.410.286.

Dari total BPIH tersebut, jamaah mendapat Rp 55.431.750, sisanya ditanggung tunjangan BPKH (Haji Pénzügyi Irányító Iroda) sebesar Rp 34.073.267, dengan persentase Bipih 62 persen, nilainya 38 in – seratus

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *