TRIBUNNEWS.COM – PT Pegadayan kembali meraih penghargaan “In-House Counsel Paling Inovatif di Industri Keuangan Non-Bank” pada acara In-House Counsel Summit and Awards Ceremony 2024 yang diselenggarakan oleh HukumonLine dan Asosiasi In-House Counsel Indonesia. Lima (18/10) Diterima langsung oleh Arifmon, Head of Legal Department PT Pegadaian.
Penghargaan yang mengusung tema “Percepatan Bisnis 2025” ini bertujuan untuk mengapresiasi dedikasi dan inovasi hukum suatu perusahaan di bidang hukum dalam melakukan manajemen risiko hukum pada industri keuangan non-bank, termasuk PT Pegadayan.
Udin Salahuddin, Direktur Manajemen Risiko, Hukum dan Kepatuhan PT Pegadayan, mengatakan penghargaan ini merupakan wujud komitmen Pegadayan dalam mendukung kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Melalui pendekatan proaktif dan adaptif, kami berhasil mengatasi tantangan yang ada dan Pegadian terus berupaya untuk memberikan kepatuhan hukum sejalan dengan prinsip-prinsip GCG dan kehadiran departemen hukum tidak hanya sekedar cost center saja. usaha perusahaan untuk mencapai tujuan “Mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045”.
Bahkan saat ini PT Pegadaian telah memiliki beberapa inovasi yang membantu perusahaan mengurangi risiko hukum, seperti machine learning berbasis kecerdasan buatan, G-Law System yang merupakan alat bantu dalam proses analisa permasalahan hukum. , otomatisasi pengambilan keputusan hakim dan persiapan protokol.
Penerimaan penghargaan ini diharapkan dapat memberikan semangat kepada seluruh insan Pegadayan untuk terus melanjutkan dan meningkatkan kinerja tugas hukumnya sehingga berdampak positif terhadap kinerja dan kualitas pelayanan seluruh masyarakat.