Laporan jurnalis Tribunnews.com Fersianus Vaku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dui Ayu Darmawati, pekerja toko roti di Kakung, Jakarta Timur, menceritakan momen penyerangan pada 17 Oktober 2024.
Ayu diserang oleh George Sugama Halim (GSH), putra pemilik toko, setelah menolak memenuhi permintaan pribadi pelaku.
Ayu mengatakan, kejadian itu bermula saat George memesan makanan melalui aplikasi ojek dan meminta diantar ke kamar pribadinya.
Namun Ayu menolak permintaan tersebut karena merasa hal itu bukan bagian dari tugasnya.
Penolakan ini konon membuat marah Giorgi.
“Satu lagi sebelum kejadian itu, dia juga bilang kalau saya miskin ya kakek. Lalu dia juga bilang, ‘Orang miskin seperti bapak tidak bisa memasukkan saya ke penjara, saya kebal hukum,'” Ayu, Jakarta, Selasa (17). /12/2024).
Berdasarkan bantahan itu, Ayu mengaku ada berbagai barang yang dibuang pelaku, antara lain patung, kursi, peralatan EDC, dan loyang kue.
“Dari situ saya menolak, saya menolak berkali-kali, dia menggunakan patung untuk menjatuhkan saya, melemparkan kursi ke arah saya, lalu menjatuhkan saya dengan mesin EDC BCA,” ujarnya.
Ayu mengaku sempat berusaha keluar dari toko tersebut, namun ia kembali mengambil ponsel dan dompet yang ditinggalkannya.
“Akhirnya saya kembali ke dalam, tapi mereka kembali melemparkan kursi ke arah saya,” katanya.
Akhirnya Ayu berlari ke tempat yang banyak kompornya.
“Saya tidak kemana-mana, mereka melempar saya ke atas barang lagi, lalu akhirnya mereka melemparkan saya ke atas loyang kue sampai saya cuci kepala,” ujarnya.
George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan setelah dilaporkan Dwi Ayu Dharmavati.
Diberitakan, Senin (16/12/2024), polisi menangkap George Sugama Halim di Hotel Anugerah, Sukabum, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat ditangkap, Giorgi tidak melawan, seolah baru bangun tidur.
Giorgi kemudian dibawa dari tempat persembunyiannya ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diperiksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Giorgi diketahui menjadi tersangka dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 Bagian 2 KUHP UU No. 1 tahun 1946.
Saat jumpa pers, Giorgi mengaku melakukan kesalahan dalam menghina korban berinisial D (19).
Ia pun terisak dan menundukkan kepala saat ditanya apakah ia menyesali perbuatannya.
“Saya melakukan kesalahan,” kata George kepada Polres Metro Jakarta Timur.
Giorgi tak mau menjawab saat ditanya alasannya meminta korban membawakan makanan ke kamar.
– Tidak ada komentar – kata Giorgi.