PKS Tolak Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari kelompok PKS Aboe Bakar Al-Habsyi menolak usulan PDIP untuk meninjau ulang badan Polri di bawah Kedutaan Besar TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ).

Tindakan ini merupakan kemunduran besar dan tidak sejalan dengan masa jabatan Polri yang berjuang, kata Aboe dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

Aboe mengatakan Polri dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (ABRI) pada tahun 2000 dan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 1946 dengan tujuan menjadikannya lembaga yang independen dan profesional. 

“Kami berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, dan kami juga bekerja sama dengan TNI. “Tidak perlu mengulangi hal buruk di masa lalu,” ujarnya.

Dia menyarankan agar ada penilaian terhadap partisipasi Polri dalam pilkada secara berimbang. 

“Jika ada permasalahan terkait netralitas dan profesionalisme Polri, khususnya dalam penyelenggaraan pilkada, sebaiknya diusut dan diperbaiki,” kata Aboe.

Sekjen PKS menilai menempatkan Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri bukanlah solusi.

“Kalau ada politik, penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri bukan solusi. Pidato ini mengancam membahayakan Polri dengan berpolitik, ujarnya.

Aboe Bakar meminta seluruh fraksi tetap menjaga semangat reformasi Polri dan tidak mundur yang dapat mengganggu integritas hukum dan demokrasi.

“Polri adalah pelayanan publik, bukan alat khusus pemerintah. “Kita harus selalu memperkuat reformasi kepolisian, dan kita tidak bisa dan tidak boleh kembali ke masa lalu,” ujarnya.

Ketua DPP PDIP pemenang pemilu eksekutif Deddy Sitorus sudah meloloskan usulan tersebut.

Usulan ini muncul akibat pemilukada yang bertepatan dengan tahun 2024 di banyak daerah yang menunjukkan pengerahan aparat kepolisian.

“Kami sedang menjajaki kemungkinan untuk memaksa Polry kembali ke Panglima TNI atau Polri kembali ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Deddy di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28). /11). . /2024).

Deddy berharap usulan tersebut diterima DPR RI sehingga kerja polisi juga dikurangi dalam urusan lalu lintas, patroli dalam pemeliharaan perumahan yang layak, dan penyidikan dalam penyidikan dan penyelesaian kasus pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *