Reporter Tribunnews.com Chaerul Umam melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR meminta Polri segera mengusut kematian Aulia Risma Lestari (30), mahasiswa Program Pendidikan Kedokteran Khusus (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).
Hal ini diduga karena Aulia bunuh diri akibat dianiaya oleh orang yang lebih tua di Undip.
RI Ahmed Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, mengatakan jika melihat dampak kekerasan, maka pembunuhnya bisa dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan.
“Saya meminta polisi segera mengusut dugaan penganiayaan bahkan kekerasan terhadap korban. Jangan dikira karena dilakukan di lembaga pendidikan, orang dewasa ini bisa berbuat sesukanya dan terhindar dari tanggung jawab hukum. “Karena hal seperti itu merupakan tindak pidana,” ujarnya, Jumat (16/8/2024).
Sahroni juga menunjukkan budaya ageism dan kekerasan yang masih banyak terjadi di Indonesia.
Menurutnya, perilaku tersebut merupakan dosa yang tidak bisa dibiarkan.
“Dan yang lebih parahnya, hal itu juga terjadi di pendidikan tinggi, khususnya di fakultas kedokteran. “Ini benar-benar pekerjaan rumah bagi kita semua untuk bisa memutus rantai budaya jahat ini,” kata politikus NasDem itu.
Untuk itu, Sahroni meminta pihak terkait tetap mengedepankan pencegahan dan tindakan tegas.
Oleh karena itu, ada dua hal utama yang harus diutamakan, yaitu menetapkan sistem hukum terhadap tindak pidana penahanan dan mengambil tindakan tegas terhadap semua kasus yang telah terjadi, ujarnya.
Tribunjateng mengatakan Aulia meninggal di kediamannya di Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, Aulia mengakhiri hidupnya dengan menyuntik dirinya sendiri.
Obat bius yang digunakan korban adalah Rokulax.
“Kami menduga korban bunuh diri dengan menyuntik Rokulax di rumah dewan,” kata sumber kepada Tribun Jateng, Rabu.