Optimalkan Pajak, Akademisi Ingatkan Pentingnya Pemahaman Penegakan Hukum Pidana Perpajakan

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Ph.D. Rudyono Darsono menjelaskan implementasi peraturan perundang-undangan pidana di bidang perpajakan sangatlah penting.

Menurutnya, hal ini karena tidak mungkin semua negara bisa bertahan tanpa pajak.

Oleh karena itu, menurut Rudyono, seorang pengacara yang mumpuni harus memahami bidang perpajakan agar dapat memberikan nasihat, penilaian atau informasi kepada masyarakat tentang perpajakan.

Pentingnya penegakan hukum di bidang perpajakan karena dapat memberikan manfaat hukum, kepastian hukum, melindungi wajib pajak yang patuh dan mencapai keadilan, kata Rudyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10/2024).

Hal inilah yang mendorong UTA Fakultas Hukum ’45 di Jakarta diadakan pada tahun 2024. Uji Coba Mengajar Nasional Rudyono Darsono (NMCCRD).

Saat ini, Rudyono berharap generasi muda khususnya mahasiswa hukum memahami kejahatan perpajakan persaingan.

“Pahami, pelajari tentang hak, kewajiban petugas pajak, hak dan kewajiban badan pajak, agar lebih paham. Pajak ini sesuatu yang penting,” kata Rudyono.

Rektor UTA’45 Jakarta J Rajes Khana, Ph.D mengatakan, kompetisi ini meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perpajakan.

Hal ini sebagai bentuk perhatian Rudyono Darsono sebagai pengamat hukum penegakan hukum, menyatakan hal yang benar sesuai fakta yang ada, ujarnya.

Kompetisi NMCRCD 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2024 ini mengangkat tema pemenangan Rudyono Darsono Rotary Cup 2024 yaitu ‘Penegakan Hukum Pidana di Bidang Perpajakan’.

Pada babak final NMCCRD mampu meloloskan empat tim yang bertanding, yaitu: tim dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Universitas Jakarta 17 Agustus 1945, Universitas Khairun Ternate dan Universitas Bengkulu.

Juri kompetisi ini berasal dari praktisi hukum dan pakar perpajakan : Hj Syofia Marlianti Tambunan S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara), Dr. Rani Saskia S.H.,M.H. (Kepala Unit Kejahatan Perang Kejaksaan Tinggi Jakarta).

Kemudian Dr. Hardy Fardiansyah, S.H., M.H. (Pengacara/Konsultan Hukum), Ny. Rekno Nawansari, S.H., L.L.M.  (Kepala KPP Madya Jakarta Utara).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *