Siber Bareskrim Polri Bongkar Dua Kasus Eksploitasi Anak dan Penyebaran Konten Pornografi

Reporter Tribunnews.com Reynas Abdila melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan dua kasus pekerja anak dan penyebaran terorisme. 

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan kasus pertama muncul pada Oktober 2024 dan pabrikan memiliki OS pertama.

Dani mengatakan, OS mengelola sekitar 27 situs anak dan dewasa yang mengandung pornografi dengan nama situs bokep.cfd. 

Situs ini dioperasikan oleh pabrikan sejak 2015. 

(Rabu, 13/11 2024).

Menurutnya, OS mendapat untung ratusan juta dolar dari pengoperasian situs pornografi. 

OS bekerja sebagai pegawai honorer di kantor desa di wilayah Pangandaran, Jawa Barat sebagai kepala desa atau lurah.

Pendapatan hingga ratusan juta rupee dihasilkan dari Adsense, terutama melalui bagi hasil dari Google untuk setiap iklan yang dikunjungi pengunjung website, ujarnya.

Polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler, CPU, dan akun email tersangka. 

OS dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan ancaman hukuman 12 tahun.

Sidang kedua digelar pada Oktober 2024 dengan pelaku berinisial MS, S dan SHP, pelaku remaja (ABH).

Ketiganya menjalankan grup Telegram yang berisi pornografi anak dan konten sesama jenis. 

Beberapa konten pornografi di grup Telegram mengandung anak-anak dan dikelola dengan baik oleh pembuatnya.

Kelompok telegram tersebut dipimpin oleh penjahat Meguru Sensei dan Acil Sunda. 

Bagi anggota yang ingin bergabung dalam grup, pihak pabrikan mematok Rp50 ribu hingga Rp300 ribu. 

Data terakhir menunjukkan anggota grup Telegram Meguru Sensei sebanyak 2.701 orang dan grup Acil Sunda sebanyak 2.222 orang.

“Meliputi pornografi dengan anak di bawah umur dan pornografi homoseksual atau laki-laki,” ujarnya.

Pelaku ikut bertanggung jawab dalam melakukan perbuatannya.

Peran MS adalah mencari dan mengunduh video porno untuk didistribusikan di grup Telegram Meguru Sensei. 

S terlibat dalam konten pornografi dan juga mencari anak-anak untuk diajak bekerja sama

Konten pornografi yang dibuat oleh S dan SHP diposting di grup Telegram Acil Sunda.

“Tersangka juga melakukan kegiatan meminta sumbangan dan membuat video porno dengan anak di bawah umur dan merekamnya dalam rekaman video,” jelasnya.

S dan SHP menawarkan manfaat besar bagi anak kecil jika mereka mau bermain. 

Namun, mereka hanya mendapat 200 ribu.

“Kami berjanji mendapat bagian uang dari penjualan video tersebut,” ujarnya.

MS, S. tahun penjara. 

Diketahui, anak-anak korban ditempatkan di rumah persembunyian UPT P3A DKI DakI Jakarta untuk mendapat dukungan mental dan pertimbangan bantuan hukum.

 FOTO: Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan dua kasus eksploitasi anak dan peredaran pornografi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/11/2024). – Menghormati,

Reynas AbdilaM > +62 81288283304 

– 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *