TRIBUNNEVS.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahari kedapatan mangkir sebanyak dua kali untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jai.
Panggilan penyelidikan terkait kasus penyelundupan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Sajharul Jasin Limpo (SIL).
Atas sikap Farley yang mengelak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak pun membuka opsi penangkapan Farley jika masih mangkir dari pemeriksaan.
Perlu diketahui, upaya ini juga tercantum dalam KUHAP
Seperti dilansir Kompas.com, Rabu (1/1/2025), Ade mengatakan, dalam KUHP ada dua kemungkinan, ada kekerasan atau paksaan terhadap orang tersebut.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, penjemputan paksa atau percobaan penjemputan ini bisa dilakukan penyidik jika tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan.
Perlu diketahui, kasus Farli Bahari sudah berlangsung setahun lebih.
Namun nyatanya kasus tersebut belum selesai, Farley yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditahan.
Ade berjanji kepada masyarakat, pihaknya akan terus memberikan update terkait panggilan Fairley berikutnya.
Ade juga menegaskan timnya terus berkoordinasi efektif dengan Jaksa Penuntut Umum (PPP) dalam penanganan kasus tersebut.
“Nanti akan kami update (kapan Farley dipanggil kembali). Yang jelas, kami terus berkoordinasi efektif dengan Jaksa Penuntut Umum (PPP) untuk menuntaskan persidangan kasus ini.
FYI, Farli Bahari ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Siarul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Sejak itu, 160 saksi telah memberikan kesaksian. Namun, setahun telah berlalu dan Farley belum ditangkap Irjen Carioto Ferli berjanji akan menyelesaikan kasus Bahari dalam waktu 2 bulan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karioto berjanji kasus penyelundupan mantan Menteri Pertanian Sihurul Yasin Limpo (CL) bersama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahari akan segera selesai.
Masalah ini akan diselesaikan dalam satu atau dua bulan ke depan, katanya.
“Saya tidak diam, Direscrimes mana? Buka telinga, catat. Teknisnya tidak perlu dijelaskan. Kalaupun kasusnya belum selesai, itu utang saya” (31/12/2024)
Dia kemudian mengklarifikasi bahwa penyelesaian kasus tersebut juga dibahas.
“Sudah seminggu sejak diskusi terakhir kami. Kami bertekad untuk menyelesaikannya. Skandal Cortas juga mengarah pada penyelesaiannya,” ujarnya.
Carioto melanjutkan, perintah telah diterima untuk menangani kasus tersebut
“Empat arahan itu antara formal dan substantif, itu lebih bersifat substantif. Dan itu hanya cross-examination saja. Dan kita berharap itu bisa diusahakan secepatnya, mungkin sebulan, dua bulan.” katanya.
(Tribunevs.com/Fariianida Putviliani / Rahmat Fajar Nugraha) (Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanti)
Baca berita lainnya terkait Farli Bahari yang terjerat kasus korupsi