TRIBUNNEWS.COM – Hasil penyitaan ponsel Vina rupanya tak dijadikan barang bukti dalam kasus 2016.
Faktanya, tidak ada saksi ahli khusus yang bisa menjelaskan bukti wawancara dalam kasus Friends.
Kompol Aryanto Sutadi, penasihat ahli Polri, mengatakan kesalahan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum, bukan penyidik.
(*)
Tonton video di atas untuk semua beritanya.