Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Dikti-Sainstek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, lulusan luar negeri yang menggunakan dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak wajib kembali ke negaranya. .
Misalnya Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Teknologi Togar M Simatupang mengatakan, deklarasi Satryo merupakan upaya mendorong anak bangsa berkontribusi di dunia internasional.
Ia mencontohkan keberhasilan diaspora dari banyak negara Asia yang mampu membuka peluang internasional.
“Ini sudah dibuktikan di luar negeri misalnya di India, China, Sri Lanka bahkan dimulai di Malaysia, beberapa ulamanya sudah diakui di luar negeri dan dibuka aksesnya, teorinya sudah banyak ya. Saya tidak ragu lagi,” kata Togar dari Jakarta di Kementerian Pendidikan dan Teknologi, Rabu (11/12/2024).
Menurut Togar, kesempatan diaspora Indonesia untuk mengembangkan karir di luar negeri lebih besar dibandingkan di Indonesia. Dia mengatakan, WNI bisa masuk ke lembaga internasional.
Banyak lembaga internasional, kata Togar, yang bisa memberikan manfaat bagi Indonesia jika memiliki jaringan diaspora.
“Kalau dia punya potensi lebih, misalnya ke NASA. Atau memulai proyek pangan, anggap saja itu yang dibicarakan orang-orang di Silicon Valley,” kata Togar.
“Sebenarnya ada Kendall, Kendall Square di Boston. Ini lebih penting daripada Silicon Valley. Kenapa? Bioteknologi. Nah, kalau orang-orang ini bisa masuk ke sana, Anda bisa bergabung dengan kami. Dalam masalah pangan, perlindungan benih, dan sebagainya.” – tambah Togar.
Meski demikian, Togar mengatakan penerima dana LPDP tetap wajib menyampaikan laporan jika tidak kembali ke negara asalnya.
Selain itu, mereka harus menyiapkan rencana layanan jika tetap berada di luar negeri.