BPOM Gandeng Polisi Tertibkan Influencer yang Buat dan Viralkan Ulasan Produk Kosmetik Berbahaya

​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan sejumlah pemeriksaan produk kosmetik tidak menyeluruh bahkan melanggar aturan. Ada dua review produk kosmetik yang dikenakan BPOM karena dinilai melanggar aturan.

Pertama, soal hasil uji independen terhadap produk kosmetik tertentu yang diduga mengandung bahan berbahaya atau membuat klaim berlebihan.

Kepala BPOM Taruna Iqrar mengatakan, sesuai aturan, laporan yang diperoleh dari hasil uji laboratorium bersifat rahasia, merupakan informasi rahasia pihak yang bertanggung jawab dan tidak boleh dipublikasikan.

Pemegang izin edar bertanggung jawab untuk menguji produk di laboratorium yang disetujui pemegangnya untuk memastikan bahwa kosmetik tersebut memenuhi kebutuhannya.

Presiden BPOM mengatakan, Minggu (19/1/2025), “hak publikasi hasil pemeriksaan produk kosmetik hanya milik BPOM.”

Kewenangan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Bagi pihak yang tidak berhak mengubah hasil tes menjadi virus, tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan akan dituntut sesuai peraturan dan perbuatan hukum terkait, termasuk proses hukumnya.

Menurut ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Rahasia Dagang Nomor 30 Tahun 2000, barang siapa dengan sengaja atau tidak sah menggunakan rahasia dagang orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan paling banyak 300 hingga 1 juta. MENYINGKIRKAN.

Kedua, ada influencer review atau pembuat konten produk kosmetik yang kerap memberikan cap “approved” pada produk yang diulasnya.

Hanya BPOM sebagai badan pengawas yang berhak menyatakan “persetujuan” terhadap produk kosmetik.

Menambahkan review dari influencer atau pembuat konten kosmetik, jika dilakukan secara tidak benar, dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk kosmetik lokal.

“BPOM tentu saja bungkam mengenai hal ini. Kami bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemeriksaan kosmetik yang tidak menyeluruh dan tidak sesuai dengan aturan tersebut. risiko penurunan kapasitas,” kata Taruna Ikrar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *