PT Pupuk Indonesia Ingatkan Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara Bagi yang Melanggar HET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan, dengan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas.

Perusahaan berupaya memastikan Harga Eceran Tinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.

Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh mengatakan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran berat dan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami berkomitmen untuk menjaga distribusi pupuk tetap terjangkau oleh petani sesuai amanat undang-undang,” kata Tri Wahyud, Sabtu (18/1/2025).

Hingga tahun 2025, HET pupuk bersubsidi diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 yakni HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau eceran ditetapkan Rp2.250/kg untuk urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK kakao Rp 3.000 dan pupuk organik Rp 800/kg.

Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 2 undang-undang. 20 dari tahun 2001.

Sanksinya berupa penjara hingga 20 tahun dan denda hingga GEL 1 miliar.

Bagi kios-kios yang kedapatan melanggar aturan, PT Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan meminta mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan karena menjual di atas HET dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan akan menjual pupuk bersubsidi di tahun tersebut. sesuai dengan HET yang sesuai.

“Jika terjadi pelanggaran berulang, kami akan segera memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang bersangkutan. “Ini merupakan langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tegas Tri Wahyud.

Pupuk Indonesia terus memperkuat edukasi kepada petani, kios dan pihak terkait akan pentingnya kepatuhan HET, misalnya dengan mencatat secara lengkap jika terjadi kenaikan harga pembelian pupuk yang disepakati antara kios dan petani. yaitu kesepakatan harga biaya pengangkutan, pembayaran pupuk setelah panen (narn) dan akad-akad lain yang pembelian pupuknya lebih tinggi dari HET.

Selain itu, Pupuk Indonesia meminta kepada seluruh mitra kios untuk memasang spanduk berisi informasi nomor telepon yang dapat dihubungi jika petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan AE atau AAE setempat. “Kami pastikan akan menyiagakan distributor atau kiosnya,” kata Tri Wahyud.

Perusahaan juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi melalui tim lapangan atau menghubungi service center resmi perusahaan.

Seluruh petani dapat mengakses layanan pelanggan dengan menelepon bebas pulsa di 0800 100 8001 atau WhatsApp 0811 9918 001.

Namun perlu diperhatikan bahwa biaya angkut atau angkutan pupuk bersubsidi terkadang dikenakan biaya sehingga terkesan HET dinaikkan, namun hal ini biasanya merupakan kesepakatan antara kios dan petani.

“Melalui pengawasan yang ketat, kami ingin memastikan pupuk bersubsidi benar-benar dirasakan oleh petani yang membutuhkan. “Langkah ini penting untuk menjaga produktivitas sektor pertanian dan mendukung pencapaian ketahanan pangan nasional,” ujarnya.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *