TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Kementerian Pengelolaan Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang mengatur tentang perluasan manfaat pengurangan pajak penghasilan (pajak penghasilan badan) yang dikenal dengan istilah tax holiday.
Penerbitan keputusan ini diambil sebagai respon atas berakhirnya jangka waktu klaim manfaat pajak menurut undang-undang pada tanggal 8 Oktober 2024 dan untuk mendukung sistem administrasi perpajakan yang baru.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan penerapan pajak minimum global yang mempengaruhi kebijakan insentif pajak di Indonesia.
PMK ini juga memberlakukan perpanjangan jangka waktu usulan pemberian alat pengurangan pajak penghasilan badan hingga 31 Desember 2025.
Penerbitan PMK ini merupakan upaya memberikan kepastian hukum untuk menjaga iklim investasi sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia.
PMK ini memuat penyesuaian kriteria perolehan keringanan pajak penghasilan badan.
Wajib Pajak yang terkonsolidasi harus melakukan penanaman modal baru, dimana belum dikeluarkan keputusan atau pemberitahuan mengenai pemberian manfaat pajak penghasilan berdasarkan penanaman modal tersebut, termasuk keputusan pemberian manfaat pengurangan pajak penghasilan berdasarkan peraturan pemerintah mengenai penerbitan usaha. perizinan, kemudahan berusaha dan manfaat investasi bagi pelaku usaha di ibu kota kepulauan.
Dalam PMK ini terdapat tambahan klausul administratif sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak rendah.
Ditambahkan klausul yaitu hakim pajak yang telah menerima keputusan atas penerapan keringanan pengurangan Pajak Penghasilan, yang berlaku sebelum dan sesudah berlakunya PMK69/2024 dan termasuk dalam lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. peraturan perundang-undangan terkait dengan pemberlakuan pajak minimum global bagi perusahaan grup multinasional di Indonesia akan dikenakan tambahan pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lapangan. perpajakan.
Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti mengimbau seluruh Wajib Pajak Badan yang ingin menerima manfaat pengurangan PPh agar memperhatikan PMK ini.
“Kami siap membantu memahami ketentuan dalam PMK 69/2024,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).
Laporan Pers: Dendi Siswanto | Sumber: Uang