Laporan reporter Tribune.com Ilham Ryan Pratama
Tribun News.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan proses penyampaian laporan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada calon kepala daerah.
Hingga Minggu pagi (8/9/2024), LHKPN disebut telah melaporkan 1.432 calon panglima.
Dari jumlah tersebut, 1.325 disebut telah rampung. Sedangkan sisa calon kepala daerah sebanyak 107 orang belum melengkapi LHKPN.
Sekadar informasi, LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran calon perintis daerah pada Pilkada 2024.
Hingga Minggu pagi, KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 calon kepala daerah dan 1.325 calon kepala daerah telah dinyatakan lengkap, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2024).
Kebanyakan LHKPN tidak lengkap karena kurangnya keterwakilan.
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau calon gubernur negara bagian harus melengkapi surat kuasa bermaterai saat menyerahkan LHKPN.
“Pelaporan online menggunakan stempel elektronik dan dikirimkan ke email [email protected],” kata Budi.
Budi mengatakan, calon kepala daerah yang sudah menyampaikan dan memverifikasi serta melengkapi LHKPN akan mendapat tanda terima.
Ketersediaan laporan LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran calon kepala daerah KPU pada Pilkada 2024, ujarnya.