Laporan koresponden Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kehakiman (KY) telah menyelesaikan pemeriksaan etik terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus Gregorius Ronald Tannur, putra mantan legislator Edward Tannur.
Tiga hakim yang diadili di PN Surabaya antara lain Erindua Damanik, Heru Hanindio, dan Mangabul.
Mereka diperiksa KY selama lima jam pada Senin (19/8/2024).
Juru Bicara KY, Mukti Fajar, saat ditemui di Gedung KY, Selasa (20/8/2024) mengatakan, “Kemarin dilakukan pemeriksaan, disebutkan ada tiga anggota majelis hakim yang hadir. Kurang lebih lima jam.”
Usai sidang dengan majelis hakim, langkah selanjutnya adalah mengajukan mengingat pihak lain sudah mempelajari penanganan perkara tersebut.
Berkas juga akan dikumpulkan dari berbagai sumber yang diterima KY.
Jadi hasilnya dianalisis dan dibuat dalam berkas seperti berkas pengujian. Hasil verifikasi, hasil klarifikasi, kemudian bukti dan fakta, kata Mukti.
Berkas yang terkumpul selanjutnya akan dibawa ke rapat Komisioner KY secara lengkap.
Pertemuan penuh ditargetkan pada akhir Agustus atau awal September.
“Kalau ada paripurna dengan komisaris, ada tujuh komisaris. Kalau ada waktu, itu targetnya. Kita coba Agustus ini. Tapi kalau tidak, lebih cepat, lebih cepat,” kata Mukti.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya dalam kasus tersebut.
JPU meminta agar ia divonis 12 tahun penjara karena dianggap melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Berdasarkan putusan bebas tersebut, pengacara mengajukan banding ke Mahkamah Agung, namun masih menunggu keputusan.