Penerimaan Cukai hingga Oktober 2024 Baru 72,2 Persen dari Target APBN 2024

Laporan reporter Tribunnews.com Nitis Hawaroh 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Hingga Oktober 2024, pendapatan bea dan cukai tercatat sebesar Rp 321,7 triliun atau 72,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 atau 4 per seratus tahun, Wakil Menteri. Keuangan kata Anggito Abimanyu. Katanya bertambah 9.

“Bea dan Cukai per 31 Oktober 2024 tercatat sebesar Rp231,7 triliun atau 72,2 persen dari target APBN,” kata Anggito dalam siaran pers Konferensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) edisi Oktober, yang disiarkan secara virtual, Jumat (8/ 11/). 2024). ).

Berdasarkan pemaparan, penerimaan pajak impor sebesar Rp43,2 triliun atau 75,2 persen dari target APBN. Jumlah ini meningkat sebesar 4,2 persen setiap tahunnya.

Penerimaan bea masuk juga dipengaruhi oleh kenaikan nilai impor sebesar 5,5 persen secara tahunan dan penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah dari Rp15.820 per dolar AS pada tahun 2024.

Selanjutnya, penerimaan pajak ekspor mencapai Rp14,2 triliun atau 80,9 persen dari target, dan meningkat sebesar 46,8 persen setiap tahunnya.

Penerimaan pajak ekspor ini ditopang oleh pajak ekspor badan yang meningkat sebesar 173,0 persen setiap tahunnya. 

Pajak ekspor yang mengalami penurunan sebesar 30,6 persen per tahun pada produk sawit berdampak pada harga rata-rata tahunan sebesar 1,95 persen dan volume ekspor sebesar 16,31 persen per tahun.

“Pajak ekspornya mencapai Rp14,2 triliun atau Rp80,9 triliun. Secara tahunan pertumbuhannya juga cukup tinggi, 46,8 persen,” ujarnya.

Sementara pendapatan kepabeanan tercatat sebesar Rp174,4 triliun atau 70,9 persen dari target, dan meningkat sebesar 2,7 persen setiap tahunnya. Penerimaan cukai ini dipengaruhi oleh tarif cukai hasil tembakau sebesar Rp167 triliun atau meningkat sebesar 2,3 persen (secara tahunan) karena peningkatan produksi golongan II dan III.

Selanjutnya, tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) mencapai Rp7,1 triliun atau meningkat 13,3 persen secara tahunan; Pajak ini disebabkan oleh kenaikan tarif meskipun terjadi penurunan produksi dalam negeri dan impor.

Terakhir, pajak konsumsi EV mencapai Rp117,5 miliar atau meningkat 16,9 persen seiring dengan peningkatan produksi.

Anggito mengatakan: “Pajak konsumsi, saya lihat ini juga menunjukkan adanya peningkatan. Karena produksi meningkat, pajak konsumsi khusus naik 33 persen, pajak hasil tembakau naik 2,3 persen, dan pajak konsumsi minuman beralkohol. meningkat sebesar 13,3 persen.”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *