Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz menceritakan hal itu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menekankan perlunya reformasi struktural di pasar tenaga kerja nasional saat ini.
Direktur Jenderal APINDO Shinta Kamdani mengatakan, Presiden Jokowi sudah memiliki arah kebijakan reformasi ketenagakerjaan yang tepat, namun implementasinya sangat lambat dan tidak konsisten.
“Oleh karena itu, suasana kerja yang mendorong terciptanya lapangan kerja layak secara besar-besaran seperti yang kita butuhkan saat ini belum muncul,” kata Shinta kepada Tribunnews, Senin (16 September 2024).
Di sisi ketenagakerjaan, Shinta menekankan perlunya mempercepat perubahan keterampilan.
Ia mengatakan, struktur angkatan kerja Indonesia masih didominasi oleh lulusan SMA dan sarjana, meski sebenarnya kebutuhan tenaga kerja berbeda. “Pendidikan vokasi membantu, namun struktur angkatan kerja masih didominasi lulusan SMA ke bawah,” kata Shinta.
Diperlukan struktur pegawai yang lebih tepat agar keterampilannya dapat lebih mudah ditingkatkan dan memenuhi kebutuhan pekerjaan saat ini.
Kebutuhan tenaga kerja saat ini tidak lepas dari tuntutan tren ekonomi pascapandemi, dimana pengenalan teknologi menjadikan industri lebih padat modal dan membutuhkan lebih banyak pekerja semi-terampil dan terampil.
“Jika perubahan keterampilan pekerja masih lambat seperti 10 tahun terakhir, maka penyerapan kerja di sektor formal akan tetap lambat dan industrialisasi juga akan terhenti, karena industrialisasi sangat membutuhkan pekerja terampil,” kata Shinta.
Saat ini, jumlah pekerja formal di Indonesia lebih sedikit dibandingkan jumlah pekerja informal.
Pada Februari 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk Indonesia yang bekerja di sektor informal sebanyak 84,13 juta orang atau 59,17 persen. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan Februari 2023 yang sebesar 60,12 persen.
Kategori pekerja informal meliputi pekerja mandiri yang dibantu oleh pekerja tidak tetap/keluarga/tidak dibayar, pekerja tidak tetap, dan pekerja keluarga/tidak dibayar.
Sedangkan penduduk yang bekerja di sektor formal sebanyak 58,05 juta orang atau 40,83 persen dari total penduduk bekerja.
Dibandingkan Februari 2023, jumlah penduduk yang bekerja di sektor formal mengalami peningkatan sebesar 0,95 poin persentase. Besarnya dominasi pekerja informal dalam angkatan kerja di Indonesia dipandang sebagai suatu hal yang buruk.
Dihubungi terpisah, Ekonom senior Institute for Economic Development and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, meski sektor informal punya peran dalam mengurangi pengangguran di Indonesia, namun kondisi tersebut dinilai belum ideal.
Ia mengatakan pekerja di sektor informal mendapat upah lebih rendah dibandingkan pekerja di sektor formal. Jika upah lebih rendah, tingkat konsumsi pekerja menurun.
“Tidak bagus karena upahnya lebih rendah. Situasi ketenagakerjaannya bukan pengangguran, tapi upahnya tidak bagus, sehingga konsumsinya turun,” kata Tauhid.
Ia menilai sektor formal lebih baik dibandingkan sektor informal karena pekerjanya dibayar sesuai upah minimum yang berlaku dan juga mendapat jaminan sosial dari pemerintah.
“Bagusnya sektor formal. Sektor formal biasanya ada standar upah minimum, upah minimum, jaminan sosial dan sebagainya,” kata Tauhid.