Hasto PDIP Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, MAKI Ngaku Sudah Tahu sejak Pekan Lalu

TRIBUNNEWS.COM – Koordinator Persatuan Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku terkejut dengan penunjukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Harun Masiku. (KPK).

Ia mengaku mengetahui alasannya sejak pekan lalu.

“Minggu lalu kita mendengar kabar Pak Hasto sudah menjadi tersangka. Saya tidak kaget karena prosesnya lama,” kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Selasa (24/12/2024). .

Boyamin juga mendorong KPK mengungkap kasus suap Harun Masiku dan peran Hasto yang ditetapkan sebagai tersangka.

Saya berharap KPK bisa segera membawa masalah ini ke pengadilan. Jika proses hukum berlarut-larut, Boyamin berencana mengajukan gugatan.

“Yah, ini hanya legal saja, hanya untuk memberantas korupsi. Jadi semuanya akan terungkap setelah (proses hukum) cepat,” jelasnya.

Di sisi lain, Boyamin mengetahui keberadaan tersangka tak lepas dari kesan Hasto yang menyebut ada unsur politik.

Sebab, Hasto merupakan tokoh politik dan partainya, PDIP, diposisikan sebagai penentang pemerintahan Prabowo-Gibran.

Pak Hasto dan kawan-kawan PDIP tidak bisa disalahkan; Tetap membela hak dan keadilan,” jelasnya.

Boyamin meminta Hasto mengajukan praperadilan jika yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.

“Jika (bukti) tidak cukup, Pak Hasto berhak melakukan praperadilan untuk menggugat kesalahan keputusan tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui hal tersebut, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024; 23 Desember 2024.

Padahal sumber tersebut berdasarkan Wahyu atau judul perkara terkait Hasto Kristiyanto yang dilontarkan Pimpinan KPK pekan lalu, Jumat (20/12/2024).

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto disangkakan dengan Pasal 55 Ayat (1) Huruf atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP. . kata PDIP.

Kalangan elite PDIP juga vokal soal penetapan Hasto sebagai tersangka.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan pihaknya mengetahui keberadaan Hasto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh media.

Ronny mengaku belum berkomunikasi dengan Hasto Kristiyanto soal informasi tersebut.

“Saya hanya membaca di media dan tidak menghubungi Mas Hasto”.

“Kami masih mencari kebenaran informasi tersebut, dan nanti partai akan mengeluarkan sikapnya,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa.

Sementara itu, Juru Bicara PDIP Chico Hakim menuding PDIP berupaya ikut campur dan menenggelamkan.

“Kami melihat politisasi hukum sangat kuat, bukti hanya 2 tersangka yang bisa diselesaikan dalam kasus CSR BI.”

Lalu, jika sudah lama ada keraguan dan kecurigaan terhadap Sekjen, jelas ada upaya untuk mengganggu PDI dengan maksud menenggelamkan atau mengambil alih PDI Perjuangan, ujarnya.

Chico kemudian membeberkan ancaman lari cepat yang ditujukan kepada beberapa ketua umum partai politik (parpol) lainnya.

“Kalau ada ancaman dari Sprindik ke banyak ketua umum partai lainnya, ini kebijakan yang berlaku saat ini, pilihan tersebut merupakan bukti nyata fungsi politik undang-undang, meninggalkan pendukung kekuasaan,” jelasnya.

Namun, menurut dia, hanya pihak berlambang sapi saja yang tidak menyerah ketika ada ancaman.

“Hanya PDIP yang tidak menyerah dan berjuang keras. Maka berbagai tekanan, termasuk ancaman hukuman penjara bagi kader PDIP, menjadi kekuatan untuk mencapai tujuan yang lebih besar; Itu menjadi kekuatan untuk menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini,” ujarnya. .

Selain itu, Chico juga menanyakan kepada Hasto apakah dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Sampai saat ini kami belum mendapat informasi spesifik mengenai penetapan Sekjen sebagai tersangka,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Artikel lain terkait Harun Masiku Buronan KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *