BPJS Kesehatan: Cakupan Program JKN Luas, Asuransi Swasta Jadi Pelengkap

Laporan reporter Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan cakupan manfaat program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas karena jaminan pelayanan kesehatan diberikan berdasarkan indikator kesehatan peserta.

Hal ini menanggapi pernyataan bahwa BPJS Kesehatan terbatas dalam mencakup semua penyakit, dan disebut hanya mampu menanggung biaya-biaya tertentu.

Dikatakannya, JKN telah menjamin diagnosa ribuan penyakit sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Tidak hanya penyakit yang biayanya terjamin, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan pengobatan jangka panjang atau seumur hidup, seperti cuci darah untuk pasien ginjal, thalassemia dan hemofilia, pasien yang menerima pengobatan kanker, insulin. diabetes, dll,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (17/1/2024).

Rizzky mengatakan, sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN mencakup seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta lanjut usia.

Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN atau tidak ada syarat pemeriksaan kesehatan seseorang untuk menjadi peserta JKN.

Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN cukup terjangkau dan mempertimbangkan perekonomian masyarakat.

“Masyarakat juga perlu tahu bahwa BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” jelas Rizzky.

Dari sisi akses, BPJS Kesehatan kini telah bermitra dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di Tanah Air dan siap melayani peserta JKN.

Ia menegaskan, keikutsertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Bagi masyarakat yang mampu dan membutuhkan tambahan manfaat non-medis, dapat melengkapinya dengan asuransi swasta.

Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan bukanlah pesaing asuransi swasta, karena sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyedia asuransi lain yang memberikan manfaat layanan kesehatan.

Kerja sama ini mencakup koordinasi manfaat yang sempurna.

“Perusahaan asuransi swasta dapat mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan selain manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan dapat membuka peluang kerjasama dengan perusahaan asuransi swasta, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rizzky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *