TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyedia layanan dan pedagang QRIS harus mengikuti aturan yang ditetapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan organisasi terkait menjadi landasan utama penyelenggaraan pembayaran digital.
Hal ini sesuai dengan perusahaan QRIS Merchant Aggregator, PT Interactive Internasional (InterActive) yang mengumumkan bahwa rekening bank perseroan telah dibuka kembali sepenuhnya pada Jumat, 1 November 2024.
Penarikan ini menyusul pernyataan Polda Metro Jaya yang menegaskan perusahaan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penangguhan akun pada 16 Oktober 2024 telah dihapus dan pendapatan merchant didistribusikan oleh PT Finnet Indonesia pada 4 November 2024.
InterActive akan mulai membayar merchant pada tahap awal pada tanggal 5 – 6 November 2024.
Proses ini dilakukan setelah seluruh dokumen hukum perusahaan dikonfirmasi oleh pihak yang berwajib.
CEO InterActive, Alex Surya Rahardjo, menyampaikan tanggapan yang dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi bersama pengacaranya Sudiman Sidabukke.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keandalan sistem QRIS, dan kami berterima kasih atas dukungan Bank Indonesia, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Menteri UMKM Bapak Maman Abdurrahman,” ujarnya. . .
Ini memastikan bahwa semua operasi dilakukan dengan standar efisiensi dan keselamatan yang tinggi.
Alex Surya Rahardjo (Principal) CEO InterActive menambahkan: “Kami bertekad untuk terus meningkatkan pemantauan dan pengawasan, serta mendukung upaya kepolisian dalam memberantas aktivitas kriminal di Indonesia.
Di masa lalu, tuduhan bahwa InterActive memfasilitasi permainan online dan tidak memiliki izin resmi telah terbukti salah.
InterActive beroperasi sesuai dengan standar BI dan ASPI.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan dukungannya terhadap regulasi di bidang pembayaran digital. Dia menekankan pentingnya hukuman bagi mereka yang dicurigai melakukan penipuan atau kesalahan.
Maman Abdurrahman mengatakan di Smesco House, Jakarta, Kamis (6/11/2024), “Pedagang yang terlibat harus kita sanksi, bukan Merchant Aggregator QRIS.
Pembayaran digital di Indonesia mempunyai potensi besar untuk terus berkembang dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Dengan adanya standar dan peraturan yang ketat, semua pihak dalam ekosistem harus bekerja secara transparan dan obyektif.