TRIBUNNEWS.COM – Bendahara Umum (Bendam) Partai Nasdem Ahmed Sahroni dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dakwaan jaksa komisi antirasuah terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yassin. Limpo atau SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipicor), Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Sahroni mengatakan pihaknya tidak berkewajiban mengembalikan uang yang diterima Kementerian Pertanian (Kementan) ke Nasdem.
Dia mengatakan, hal ini karena Partai Nasdem tidak mengetahui bahwa pihaknya membiayai kegiatan Kementerian Pertanian dengan uang.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Riyanto Adam Pontoh mempertanyakan apakah Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pernah menanyai Sahroni soal seluruh dana yang masuk ke partai. Saat ditanya, penangkapan SYL dan namanya bisa dirahasiakan. Kecurigaan korupsi.
Sahroni kemudian mengatakan, hal tersebut tidak pernah terjadi karena Surya Pallo enggan membicarakan hal tersebut dengan SYL.
“Pernah berhenti setelah curiga? Ini (kasus SYL) tersebar ke mana-mana. Nama baik Nasdem ada di mana-mana. Apakah (Saroni) dipanggil Ketua Umum Partai dan dibicarakan?” tanya hakim.
Sahroni menjawab, “Presiden Jenderal bosan menonton berita.”
Hakim kemudian menanyakan apakah NASdam bersedia mengembalikan uang yang diterimanya ke Kementerian Pertanian.
Nasdame tidak punya kewajiban mengembalikan uang itu, kata Saroni.
Katanya, Nasdem tidak mengetahui dana kegiatan partai itu berasal dari Kementerian Pertanian.
“Masalahnya uang negara,” kata hakim. Apakah Anda bersedia memberi kembali? Itu kepentingan partai, kan? Itu uang negara,” kata hakim.
Sahroni mengatakan, “Sebelumnya ada sumbangan sebesar Rp 860 juta, dan dia menjawab, jika dia mengetahui jumlah tersebut, dia akan mengembalikannya.”
“Jadi tidak perlu membayarnya kembali?” tanya hakim untuk memastikan.
Sahroni menjawab, “Tidak ada Yang Mulia, karena kami tidak tahu.”
Untuk informasi Anda; Dalam persidangan sebelumnya, beberapa saksi menyatakan dana Kementerian Pertanian mengalir ke Partai Nasdem.
Salah satunya adalah aliran dana Rp 850 juta ke Partai Nasdem dengan syarat formulir bakal calon (calon) legislatif DPR diserahkan ke KPU.
Joyce Trittman, Wakil Sekretaris Jenderal Partai NASDAQ sekaligus Staf Khusus (Stafsus) SYL, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan, Senin (27/5/2024).
Di persidangan, Joyce mengungkapkan uang tersebut diterimanya setelah bertemu dengan terdakwa Kasdi Subagyo yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.
Awalnya Joyce disebut meminta uang Rp 1 miliar kepada Cassidy untuk mendanai program Nasdame.
“Menteri memerintahkan saya untuk berhubungan dengan Sekretaris Utama,” kata Joyce.
“Berapa anggarannya?” tanya hakim.
Joyce mengatakan, “Seingat saya, anggaran awal di atas Rp 1 miliar.”
Setelah itu, Joyce mengaku hanya mendapat Rp 850 juta dari Kasdi karena permintaan awal dinilai terlalu tinggi.
“(Anggaran) Pak Cassidy terlalu besar, dia tidak mampu membayar sebesar itu,” kata Joyce. “Kami sudah menyepakati sekitar Rp 850 juta,” ujarnya. Joice Trittman, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem (Wabendam); Pengadilan Tipikor; Jakarta Pusat Rabu (29/5/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramzan)
Selain itu, Pada saat yang sama, Garnita Malahayati, sayap NASDAQ dari Kementerian Pertanian. Joyce menyatakan, dana tersebut akan menutupi kebutuhan distribusi paket sembako.
“Apakah ada juga kegiatan Partai Nasdem yang menyalurkan sembako?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh pada Joyce.
Benar, Bu. DPW melalui kantor Garnita Malahayati mendistribusikan sembako kepada seluruh masyarakat Indonesia, jawab Joyce.
Sembako disalurkan pada Ramadhan 2023.
Setelah itu, Joyce meminta uang lebih kepada Cassidy untuk menutupi biaya distribusi sembako.
Joyce mengatakan kebutuhan pokok didistribusikan di 34 provinsi di Indonesia.
Jaksa KPK diduga mendakwa SYL menerima Rp44,5 miliar melalui pembayaran kepada bawahan dan direktur Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, disuruh SYL untuk memeras uang. Kasdi Subgyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; Staf Khusus Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid dan rekannya Panji Harjanto.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Pasal selanjutnya membahas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian