Laporan jurnalis Wartakotalive Gilbert Sem Sandro
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Tihar Sopian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024, ditetapkan sebagai tersangka kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Cat Jumat (20/10). /2023).
Tihar disangkakan atas dugaan tindak pidana “pelanggaran kewajiban sanksi administratif” terkait pengelolaan fasilitas pengolahan limbah kucing Rawa.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani saat dikonfirmasi TribunTangerang.com, Jumat (6/12/2024).
Penyidik Gakkum LH menetapkan TS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021 sampai Juni 2024, TS, 51 tahun, sebagai tersangka, kata Ratio.
Yang bersangkutan, kata Ratio, disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, penyidik Gakkum LH juga diperintahkan mengusut dugaan pelanggaran lain seperti pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk pihak lain yang terlibat.
Sebab, hukuman bagi pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sangat berat.
“Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terkait pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sesuai pasal 98 ayat (1) UUPLH, tersangka diancam dengan pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar” . kata Rasio.
Menurut Ratio, saat ini masih banyak TPA yang tidak dikelola sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu Pejabat Pengelola diminta segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya dalam segala hal.
Berdasarkan pengelolaan lindi, dilakukan pembakaran sampah secara terbuka untuk mencegah kebakaran seperti yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran TPA Rawa Cat.
“Tindakan yang kami lakukan ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan TPA lainnya dan sekali lagi kami ingatkan akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan,” ujarnya.
“Memahami efek jera sebagai pengingat bahwa perbaikan pengelolaan lingkungan hidup khususnya pengelolaan sampah sangatlah penting. Oleh karena itu, dukungan dan partisipasi pemerintah daerah dari seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah yang rasional secara ekologis. ‘, jelas Rasio.
Seperti diketahui, satu tahun lalu terjadi kebakaran besar yang melanda TPA yang terletak di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Peristiwa yang merupakan bencana nasional itu berhasil dipadamkan setelah melalui proses pemadaman selama 13 hari.
Kebakaran gunung sampah berhasil diatasi setelah BPBD Kota Tangerang mengeluarkan status darurat tanggap bencana.
Sebanyak 750 personel gabungan dari OPD, TNI-Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikerahkan untuk memadamkan api yang melanda lahan seluas 27 hektar tersebut.
Luasnya lahan yang terbakar membuat proses pemadaman dilakukan dengan cara, yakni darat dan udara.
Untuk pemadaman kebakaran di darat, hal ini dilakukan dengan memotong tumpukan puing untuk mencapai titik api.
Sedangkan untuk jalur udara digunakan helikopter water bomber PK-DBM/AS350B3e milik BNPB hingga tanggal 11 (m28).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mantan Kepala Dinas LH Kota Tangerang Tihar Sopian Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Sampah Kucing Rawa