Pagar Laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang Disegel,  Menteri KP Trenggono Cari Dalangnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menandatangani tanggul laut misterius sepanjang 30 km yang membentang di perairan Tangerang.

Tim khusus Menteri Humas dan Komunikasi Publik KP Doni Ismento Darwin mengatakan penyegelan ini merupakan instruksi langsung Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.

Menteri Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan Dirjen PSDKP untuk mengambil tindakan, termasuk melakukan penyegelan dan penyelidikan menyeluruh, kata Doni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2025).

Pembangunan tembok laut misterius ini tidak memerlukan izin atau ilegal.

Keberadaan pagar yang memanjang hingga ke laut ini mengganggu aktivitas penangkapan ikan secara tradisional.

Selain itu juga menimbulkan spekulasi mengenai adanya proyek-proyek besar seperti dekomisioning atau pengembangan kawasan tertentu di wilayah tersebut.

Keberadaan tembok laut tersebut pertama kali diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banten pada Agustus 2024.

Menurut Doni, pemagaran ruang laut merupakan tindakan pelanggaran aturan, apalagi jika dilakukan tanpa izin. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menandatangani tanggul laut misterius sepanjang 30 km yang membentang di perairan Tangerang (dokumen KKP).

Pemagaran ruang laut merupakan pelanggaran karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan mengubah fungsi ruang laut.

Menurut Doni, larangan pagar laut tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga internasional.

“Hal ini tidak sesuai dengan praktik Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang merupakan perjanjian internasional yang mengatur hukum laut,” ujarnya.

Mengumpulkan informasi sejak September 2024

Pada bulan September 2024, KKP melakukan pengumpulan bahan dan informasi mengenai keluhan masyarakat terkait pagar di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Pada tanggal 7 Januari 2025, KKP mengadakan rapat dengar pendapat yang melibatkan 16 kepala desa terkait permasalahan pagar laut.

Diskusi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Tangerang, Ombudsman, pakar pengelolaan pesisir dan analis pertanahan, serta asosiasi nelayan.

“Pembahasan ini merupakan langkah kooperatif KKP dan semua pihak untuk segera menyelesaikan permasalahan pagar laut di Tangerang yang perlu diketahui melanggar aturan,” kata Dhoni.

Menurut Dhoni, berdasarkan hasil analisis peta citra satelit dan catatan geografis selama 30 tahun terakhir, kawasan sepanjang 30 kilometer yang dipagari tersebut tidak pernah berupa daratan dan didominasi oleh sedimentasi, bukan erosi.

Oleh karena itu, pemanfaatan kawasan ini harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Antara lain harus memiliki kepatuhan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, kata Dhoni.

Komitmen menteri

Dhoni menegaskan, Menteri Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen menjadikan ekologi sebagai prioritas kelima dalam tata kelola sektor kelautan dan perikanan.

Sehingga kegiatan-kegiatan yang dinilai ilegal, merugikan masyarakat, dan mengancam kelestarian ekosistem, mendapat perhatian penuh.

Ia juga mengharapkan dukungan yang kuat dan sinergi dengan pemerintah daerah, kepala desa, dan masyarakat sekitar lokasi pagar.

Pemerintah daerah, kepala desa, dan masyarakat sekitar diharapkan mendukung dan membantu pengusutan kasus ini hingga tuntas. 

Termasuk mengungkap siapa dalang di balik pagar laut di perairan Tangerang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *