Koresponden Tribun News, Abdi Rianda Angkatan melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Informasi baru terungkap dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Putu Satriya Ananth Rastika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), dibunuh oleh atasannya.
Ternyata Poto tidak pernah dianiaya satu kali pun hingga ia meninggal. Dia diketahui mengaku kepada putrinya bahwa pemimpinnya telah memukulinya pada Desember 2023.
Benar (akhir-akhir ini Puthu mengaku ke pacarnya soal dipukuli orang dewasa). Sepertinya (STIP) sudah menjadi kebiasaan di sana, kata pengacara keluarga Puthu, Thombor Aritunang, saat dihubungi, Kamis (12/9). /5/2024).
Dalam foto yang diberikan Tombor, terdapat bukti percakapan antara Putu dan putrinya. Poto pun tampak mengirimkan foto yang merinci dadanya terasa sakit karena dipukul.
Yang paling penting (topik diskusi) ‘Saya sering ditelepon orang dewasa, sering dipukul, dada saya sakit, perut saya selalu dipukul’, ujarnya.
Bahkan, Tomber menduga Putu sebenarnya mengincar orang dewasa saat ia kuliah di STIP.
“Jadi selalu diincar oleh orang-orang tua. Kasihan sekali ada anak muda (STIP) yang dimasukkan ke dalam tas,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STPI) meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024).
Kabar meninggalnya mahasiswa STPI itu dibenarkan Kapolsek Clinching Kompol Fernando Suharta Sergi.
“Iya benar (siswanya meninggal),” kata Fernando saat dihubungi, Jumat.
Sejauh ini, polisi menduga ada mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) bernama P meninggal dunia karena dilukai batmannya.
Kapolres Jakarta Utara Gideon Arif Setiawan mengatakan, korban merupakan siswa kelas satu sekolah dasar.
“Jadi awalnya kami menerima LP (laporan) kematian seseorang berinisial P pada saat meninggal di RS Toruma Jaya Polres Metro Jakarta Utara. Yang bersangkutan adalah mahasiswa tahun pertama STIP,” kata Gideon. wartawan, Jumat (3/5/2024).
Gideon mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, timnya menghubungi pihak sekolah dan dipastikan ada yang meninggal dunia.
Menurut Gideon, polisi masih menyelidiki penyebab kematian pelajar tersebut. Namun, saat ini ada dugaan bahwa orang yang lebih tua telah dianiaya.
Ada dugaan hal itu akibat kekerasan yang dilakukan pejabat senior level 2 terhadap anak-anak atau orang dewasa saat bekerja pagi tadi, ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, tersangka akhirnya diketahui bernama Tigar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat dua STIP Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Ayat 351 dan 15 tahun penjara.
Tak lama setelah itu, polisi menangkap tiga tersangka lagi dalam kasus ini.
Ketiga tersangka merupakan mahasiswa tingkat dua yang masing-masing bernama KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Dalam kasus ini, mereka terbukti terlibat, memanggil dan mengontrol saat tersangka Tiger Rafi menganiaya Pootu di kamar mandi STIP hingga meninggal dunia.
Belakangan Gideon juga menyebut ketiganya kini langsung ditetapkan sebagai tersangka yang sah.
Saat ini penerapan ketentuan ketiga tersangka baru tersebut, kata Gideon, dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dan terancam hukuman lima belas tahun penjara.