Ahli di Sidang Timah Sebut Ada Putusan yang Adopsi BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara

Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum keuangan negara Dian Puji N Simatupang mengatakan BUMN bukan bagian dari keuangan negara.

Pernyataan itu disampaikan Dian saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh terdakwa Harvey Moise, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Ardiansyah, dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran timah di Jakarta. Pengadilan Tipikor pada Rabu (12 April 2024).

Pertama, Jaksa Penuntut Umum (PU) mempertanyakan pernyataannya yang menyebut perusahaan BUMN tidak masuk dalam keuangan negara.

“Padahal Anda memberikan keterangan, pernahkah ada putusan pengadilan yang menerima pernyataan Anda bahwa keputusan keuangan negara itu bukan bagian BUMN,” tanya jaksa.

Dian menjawab, hal itu diterapkan dalam putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara P.T. Timah yang berlanjut hingga keputusan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, PN Palembang juga sudah mempunyai putusan karena mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020.

“Keputusan P.T. Timah, PN MA, PT, Baru-baru ini Yang Mulia Bukit Assam juga menyampaikannya tahun lalu di PN Palembang terkait SEMA Nomor 10 Tahun 2020,” jawab Dian.

Dijan menegaskan, jika MA berpendapat sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 4862, maka MA tidak akan menerbitkan SEMA 10/2020.

“Kalau misalnya MA juga mengabulkan putusan MK 4862, maka MA tidak bisa mengeluarkan SEMA yang menyatakan dua kriteria anak perusahaan BUMN rugi, kalau ada dua. MA sependapat dengan Mahkamah Konstitusi ya, anak perusahaan BUMN itu merugikan keuangan negara karena mendapat penyertaan modal. “Dari BUMN, berarti seperti dia. Tapi ternyata tidak demikian,” jelas Diane.

Sebaliknya, lanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 disebutkan penyertaan modal tidak mengalihkan kepemilikan kepada Pemerintah.

Sebaliknya, menurutnya, negara tidak seharusnya mengelola perusahaan negara.

Karena ada hal yang lebih penting untuk dikhawatirkan dan berdampak pada masyarakat dibandingkan pajak yang dibayarkan masyarakat.

Namun lanjutnya, meski BUMN dan anak perusahaannya bukan bagian keuangan negara, bukan berarti pemerintah bisa lepas kendali.

“Hati-hati terhadap BUMN dan anak perusahaan BUMN. Bukan berarti negara tidak menguasai keuangan negara. Itu salah. Kami lebih mementingkan kepemilikan. Tapi kita melemahkan kontrol. Itulah kesalahan yang selama ini kami lakukan. kata Diane.

Sebagai informasi, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian finansial akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 ribu miliar. 

Perhitungan ini berdasarkan laporan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus timah yang termuat dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dikemukakan jaksa antara lain kerugian kerja sama penyewaan peralatan dan pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun. Hal ini telah diperhitungkan oleh para ahli lingkungan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *