Sempat Sesumbar Kebal Hukum, Anak Bos Toko Roti di Jaktim Jadi Tersangka, Ditangkap di Sukabumi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan George Sugama Halim (35), putra seorang pengelola toko roti di Cakung, Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. 

George Sugama Halim sebelumnya dikabarkan merupakan mantan karyawannya. George Sugama Halim bersembunyi di kamar hotel di Sukabumi, Jawa Barat sebelum ditangkap pada Minggu (15/12/2024). 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pelaku belum diperiksa karena meminta penyidik ​​Polres Metro Jakarta Timur didampingi pengacara saat pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2024), mengatakan, “Saat ini pemeriksaan belum selesai karena masih menunggu tim kuasa hukum dari pihak Polda Metro Jaya. tersangka GSH”.

Polisi diketahui menetapkan Gjergji sebagai tersangka. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Dakwaan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Ekosistem Riset dan Inovasi Nasional: Gerakan Politik atau Kebudayaan Elit? Artikel Kompas.id Diketahui, George bersama keluarganya mengungsi ke Sukabumi karena takut dan depresi setelah kasusnya viral di media sosial.  

Dalam video yang beredar, korban berinisial D terlihat dipukul dengan kursi dan benda lain hingga mengalami luka di bagian kepala. Polisi menyebut George menyerang pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.

“Awalnya informan meminta bantuan kepada korban untuk mengantarkan makanan tersebut ke kamar pribadi informan, dan korban tidak meminta karena itu bukan tugasnya,” kata Kabag Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana. . , saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).

Kemarahan George berkobar segera setelah penolakan tersebut, yang mengakibatkan tindakan pelecehan. 

Selanjutnya pelapor marah-marah dan mengambil kursi lalu melemparkannya ke arah korban dan memukul kepala dan bahu korban, imbuh Lina. Berpura-puralah Anda berada di atas hukum

Dwi Ayu Darmawati (19) sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaannya saat bekerja di toko manisan di Palasan, Cakung, Jakarta Timur.

George membual bahwa dia kebal hukum.

“Kita punya videonya, kita bisa lapor ke polisi. Lalu (G) berkata: “Mana mungkin orang miskin seperti kamu melaporkan saya ke polisi? Saya kebal hukum,” tutur Dwi, G. Sabtu (14/12/2024).

Saat itu, Dwi dan karyawan lainnya enggan melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi, meski memiliki bukti video dan CCTV di toko yang menunjukkan tindakan tersebut.

Namun setelah penganiayaan tersebut, G kembali melakukan kekerasan terhadap Dwi, yang puncaknya pada tanggal 17 Oktober 2024 ketika pelaku melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang kue.

Alasannya, Dwi menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi G.

“Luka berdarah hanya di kepala (hantaman dari pinggir plafon). Tapi kalau lebamnya banyak, misalnya di tangan, kaki, paha, punggung, semuanya.”

Dwi mengatakan, pada 17 Oktober 2024, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan luka di sekujur tubuh tersebut telah dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Polda Metro Jaya (SPKT).

Barang bukti berupa baju Dwi yang berlumuran darah dan rekaman video penganiayaan juga diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membantu mengungkap kasus tersebut.

Baca juga: Aipda Nixon Seharusnya Mendapat Perawatan di Rumah Sakit Namun Tak Dilakukan, Akibatnya Ibunya Dipukul Hingga Meninggal

Namun dua bulan kemudian, Polres Metro Jakarta Timur gagal menetapkan G sebagai tersangka berdasarkan laporan Dwi dengan Pasal 351 KUHP tentang Penguntitan.

“Saya sangat berharap kita mendapat keadilan. Karena dulu korbannya (pekerja lain) banyak, dan sebelum saya juga banyak. Saya berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi,” ujarnya.

Dwi yang kini sudah berhenti dari pekerjaannya hanya berharap Polres Metro Jakarta Timur mengusut kasus tersebut dan memberikan efek jera bagi pelakunya atas perbuatannya. (Kompas.com/TribunJakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *