TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suasana kembali memanas dalam lanjutan sidang mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 25/11/2024.
Kubu Tom Lembong telah melaporkan ke polisi dua ahli kriminalitas dari Kejaksaan Agung yang dituduh membuat pernyataan palsu di bawah sumpah.
Laporan ini diajukan di tengah persidangan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir menyampaikan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2024.
Dalam persidangan, Ari meminta hakim mencatat laporan tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangannya.
“Laporan ini sudah kami laporkan ke polisi.
“Dan kami minta agar hal itu diperhatikan,” jelasnya.
Bersamaan dengan itu, di tengah persidangan, laporan saksi di persidangan juga terungkap.
“Ahli Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman. Terkait kedua ahli tersebut, kami meminta hakim mengabaikan perkara tersebut dan membawanya ke pengadilan karena para ahli memberikan keterangan palsu di atas sumpah keduanya,” kata pengacara Tom Lembong.
Oleh karena itu, lanjutnya, kedua belah pihak melapor ke Polda Metro Jaya dengan laporan tertanggal 22 November 2024.
“Karena diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 Juni Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” ujarnya.
Dua orang ahli dari Kejaksaan Agung diduga menyamar sebagai dirinya
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengadakan pertemuan panas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
Sebab, kubu Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf menuding keterangan tertulis ahli yang dihadirkan Kejagung merupakan kolusi.
Kedua ulama tersebut adalah kriminolog Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman.
“Saya ingin mewakili Hakim yang terhormat dan seluruh pengunjung sidang ini,” kata Ari di persidangan.
“Tulisan tangan yang dibuat oleh Profesor (Hibnu) sama persis dengan yang ditulis oleh Dr. Taufik Rachman. Pergantian kata, spasi dengan spasi, titik genap, dan koma sama,” jelasnya.
Kita lihat siapa yang curang, kata Ari. Ahli ini dimintai penjelasannya sebagai ahli karena ia adalah seorang akademisi dan guru yang karyanya patut dihormati.
“Di pengadilan, kehormatan Anda bentrok. Sudah resmi diajukan ke pengadilan dan saya tegaskan itu pekerjaan mereka, ini soal kepercayaan,” tegasnya.
Jawaban Jaksa Agung
Jaksa kemudian mengajukan keberatan.
“Kami menentangnya Pak Presiden,” kata tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Berat (Jampidsus) Kejaksaan Agung Zulkipli di sela-sela persidangan.
Kubu Tom Lembong kemudian menanyakan siapa yang memberikan pernyataan tertulis tersebut.
“Dia melakukan apa yang dia lakukan,” jelasnya.
“Anda menuduh saya melakukan plagiarisme,” jawab Zulkipli.
“Ini yang disebut konspirasi. Bagaimana pendapat jaksa,” kata Ari.
Ketua MK Tumpanuli Marbun turun tangan dalam kericuhan tersebut. Kami mohon agar prosesnya berjalan lancar.
“Jika memungkinkan untuk menyenangkan pengadilan ini, itu akan menjadi jelas dan jelas.” Kalau sampai terjadi pertentangan pendapat, maka penggugat dan tergugat akan benar-benar mempertahankan pendapatnya,” kata hakim.
“Sekarang saya ambil kesimpulan dari semua itu. Itu pendapat yang bertentangan. Ahli ini dibawa langsung ke pengadilan ini. Apapun pendapat ahli ini, itu yang kami punya dan kami catat. Jadi bebas bertanya apa pun dengan bebas.” pendapat Anda.
Keputusan hakim masih menunggu
Putusan atau hukuman tersebut akan dijatuhkan besok Selasa (26/11/2024) oleh hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan terkait status tersangka dan penangkapan Tom Lembong.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Di balik jeruji besi, Tom memimpin serangkaian aksi protes melalui praperadilan yang dimulai pada Senin pekan lalu.
Harapan istri Tom Lembong
Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja berharap persidangan suaminya diterima dan Tom Lembong bisa bebas besok.
“Dan kita berdoa bersama agar Pak Tom bisa bebas besok. Karena ibu Pak Tom juga sedang berulang tahun pada hari Rabu ini,” kata Franciska kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2024).
Ia berharap istrinya bisa ikut ibunya besok.
“Untuk bisa melakukan hal tersebut, kami berharap berdoa sekuat tenaga agar Pak Tom bisa bersama ibunya di usia 93 tahun ini,” kata Franciska penuh harap.
Secara terpisah, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, meyakini 90 persen kliennya akan dibebaskan besok.
“Untuk semua itu, kalau bisa kita buat persentasenya. Kita yakin minimal 90 persen (bisa).
Berdasarkan pemberitaan, Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan Indonesia pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ia termasuk salah satu yang terlibat dalam impor gula dari Kejagung.
Selain itu, Kejaksaan juga memanggil mantan direktur Perusahaan Umum Indonesia (PPI) bersama CS dalam kasus dugaan kerugian negara senilai Rp400 miliar.
“Kerugian pemerintah sekitar 400 miliar Ariary akibat impor gula yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. , saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong diduga memberi izin kepada PT AP untuk mengimpor gula mentah sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015.
Padahal, Indonesia saat itu surplus gula dan tidak perlu mengimpornya.
Namun pada tahun itu, khususnya tahun 2015, Menteri Perdagangan khususnya Pak TTL memberikan izin impor gula mentah dari PT AP sebanyak 105.000 ton untuk kemudian diolah menjadi gula putih, ujarnya di Qohar.
Lebih lanjut, Qohar mengatakan impor gula dari PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan belum ada usulan dari kementerian untuk menentukan kebutuhan sebenarnya.
Tak hanya itu, perusahaan yang bisa mengimpor gula harusnya merupakan perusahaan pemerintah.
Di sisi lain, CS disebut mengizinkan delapan perusahaan swasta mengimpor gula. PT PPI sepertinya yang membeli gula tersebut.
Padahal, harga delapan perusahaan tersebut 16.000 riyal per kilo atau lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan tersebut.
“Dengan mengakuisisi dan menjual gula mentah yang diolah menjadi gula putih, PT PPI menerima fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut senilai $105 per kilo,” kata Qohar.
Mantan Menteri Perdagangan itu kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (*).