Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Rel Kereta Besitang-Langsa 6 dan 8 Tahun Penjara

Laporan reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (JPU) membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Kereta Api Besitang-Langsa dengan status tahanan rumah selama 8 dan 6 tahun.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Pejabat Pemberi Persetujuan (PPK) Area I Balai Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut, Akhmad Afif Setiawan, eks PPK Bidang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa; Halim Hartono, dan mantan kepala bagian konstruksi Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara; Liga Meidi Yuwana.

Dalam sidang di Pengadilan Kriminal Jakarta, Kamis (24/10/2024), jaksa terlebih dahulu mengumumkan dakwaan terhadap terdakwa Afif Setiawan.

Jaksa menilai hukum tersebut dan memastikan Afif akan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang dan hukuman atas tindak pidana tersebut pada Pasal 2 No. 1 juncto Pasal 18 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. sebagai hipotesis pertama.

– Terdakwa Akhmad Afif Setiawan divonis penjara selama 8 tahun, kata jaksa di pengadilan.

Dalam persidangan, jaksa juga memvonis Afif denda sebesar 750 juta dolar ditambah 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, Jaksa Afif juga kembali mengajukan pidana berupa ganti rugi sebesar Rp9.556.000.000.

Mengingat barang bukti penyitaan harta benda terdakwa sebagai lampiran hukuman 4 tahun penjara, kata jaksa.

Adapun terdakwa Rieki dan Halim Hartono, keduanya divonis 6 dan 8 tahun penjara.

Mereka juga didenda Rp750 juta ditambah 6 bulan penjara.

Seperti halnya Afif, Rieki dan Halim justru divonis hukuman, bukan kompensasi.

Denda yang dikenakan Rieki sebesar Rp785.100.000 ditambah 3 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Halim harus membayar uang pengganti sebesar Rp28.584.867.600,00 ditambah 4 tahun.

Sekadar informasi, dalam kasus ini para tersangka didakwa berperan dalam perusakan proyek pembangunan Kereta Api Besitang-Langsa di wilayah Sumut sejak 2016 hingga Juli 2017.

Proyek dipecah hingga nilai masing-masing proyek di bawah Rp 100 miliar. Bahkan, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai lebih dari 1,3 triliun.

Membagi proyek masing-masing orang di bawah Rp 100 miliar adalah cara mengelola klien.

“Untuk menghindari persyaratan tenaga kerja yang memberatkan, dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana berdagang dengan metode penilaian pasca kualifikasi,” kata jaksa.

Akibat perbuatan para terdakwa, pemerintah diduga mengalami kerugian lebih dari Rp1,15 triliun.

Nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil statistik Badan Pengelolaan Anggaran dan Pembangunan (BPKP).

“Hilangnya dana pemerintah sebesar Rp1.157.087.853.322,- atau sekurang-kurangnya sebagaimana tercantum dalam laporan akuntansi penghitungan dana pemerintah dalam perkara yang disebut tindak pidana korupsi proyek pembangunan kereta api Besitang–Langsa yang ditulis pada tanggal 13 Mei 2024 oleh Kementerian Keuangan dan Badan Pembangunan.

Dalam kasus ini, para terdakwa disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) lampiran Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Acara Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *