Cek Kejiwaan, Tersangka Kasus KDRT Melody Sharon Jalani Pemeriksaan Psikiatrikum di RS Polri

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Melody Sharon (31), tersangka kasus KDRT yang menyeret dan menghancurkan suaminya, Alvon Gunawan alias AG (31), di Cipayung, Jakarta Timur, di Cipayung, Jakarta Timur telah mendapat perawatan psikiater. pemeriksaan untuk mengetahui kondisi mentalnya.

Pemeriksaan dilakukan di RS Polri Kramat Jati.

“Tersangka MS saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kejiwaan,” kata Kabid Humas Polres Jakarta Timur, Lina Yuliana, saat dihubungi, Jumat (27/12/2024).

Menurut dia, hasil pemeriksaan baru diketahui setelah 14 hari.

Lina mengatakan, ahli akan mengambil kesimpulan dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Mengenai akomodasi tersangka MS akan diambil kesimpulan dari hasil pemeriksaan ahli, tambahnya.

Melody Sharon sebelumnya dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Melody juga menghadapi laporan polisi baru dari suaminya atas dugaan perzinahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan AG dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Desember 2024 telah disampaikan.

Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan Jaksa Agung juga melaporkan TS yang diduga merupakan kerabat tersangka.

Benar, kami ada laporan Pasal 284 (Abolisi). Pelapornya AG, kata Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).

Ade Ary mengatakan AG mengetahui dugaan hubungan Melody sejak 6 November 2024.

Hal itu diketahuinya melalui rekaman CCTV di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Melody Sharon, menurut keterangan Jaksa Agung, diduga bersama pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke dalam flat.

Akibat kejadian tersebut, korban terluka. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyidikan lebih lanjut, kata Ade Ary.

Polisi masih mendalami laporan baru Kejaksaan Agung melalui bukti-bukti yang diberikan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *