VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Tim Hukum PDIP Tak Persoalkan Prabowo di PTUN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komite Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Prof. Kayas Lumbun angkat bicara soal PDIP yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). )

Hal itu diungkapkan Gayus saat wawancara eksklusif dengan Direktur Berita Tribune Network Peppy Mahendra Putra di Tribune Network Studio, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan Kanjar Pranovo-Mahfud MD untuk membatalkan hasil pemilu presiden.

Gayus menilai masih ada lembaga di luar Mahkamah Konstitusi yang memutus proses pemilu.

Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) ini menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan putusan MK karena sudah final dan mengikat.

Namun pengurus partainya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, diduga melakukan aktivitas ilegal yang dilakukan aparat yakni onrechtmatige daad, atau perbuatan melawan hukum.

“Nah, harus diatur secara khusus, baru dilakukan di PTUN.”

“Kita tidak boleh ikut campur dalam urusan hasil pemilu, itu mahkamah konstitusi, itu ikatan final, semua harus menghormati dan kita menghormati keputusannya,” ujarnya.

Oleh karena itu, kami tidak mempersoalkan apakah tahapan pemilu yang akan disiarkan harus melalui Bawazlu. Tapi kami Bawazlu dan PTUN akan tetap melanjutkan. Tapi kami lebih fokus pada pelanggaran hukum yang dilakukan penyelenggara, lanjutnya.

Gayus juga menyinggung Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang menyetujui Gibran Rakabuming Raqqa sebagai calon wakil presiden. Menurut dia, dengan putusan tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan adanya pelanggaran etika.

Lebih lanjut, keputusan ini merupakan langkah menerima masuknya Gibran sebagai calon wakil presiden KPU RI. Padahal, menurut dia, aturan tersebut tidak berlaku surut.

Aturan tersebut baru bisa diterapkan ketika pemilu digelar tahun depan.

Gayus pun menyatakan siap membawa bukti kuat dalam perkara yang diajukan ke KPU.

“Saya sudah lihat surat KPU ke parpol, KPUD-KPUD untuk melaksanakan kebohongan itu. Itu isi Putusan Nomor 90. Itu kebijakannya. Nanti pasti akan saya ungkapkan lebih lanjut di sidang PTUN berikutnya,” ujarnya. Dijelaskan.

Sementara terkait permasalahan di PTUN, Gayas memastikan hal tersebut sudah dibicarakan terlebih dahulu dengan Ketua Umum DPP PDIP Meghwati Sokarnaputri.

Ia pun membeberkan apa yang disampaikan Megawati dalam kasus tersebut.

Minta Gibran tidak diangkat menjadi Wakil Presiden

Gaius Lumbun sebelumnya mengatakan, permohonan awal yang diajukan tim kuasa hukum PDIP adalah membatalkan pendaftaran Gibran di KPU.

PDIP meminta KPU menunda keputusan calon nomor urut 02 Prabowo-Kibron sebagai pemenang Pilpres 2024.

Pasalnya PDIP kini menggugat PTUN

“Jadi isi putusan itu adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi, dan tidak ada yang bisa mengubahnya, makanya kami mengubahnya untuk menarik diri dari keyakinan kami sampai pelantikan,” kata Profesor Caius.

Menurutnya, upacara pengambilan sumpah hanya boleh dilakukan oleh pihak yang melanggar hukum, termasuk Gibran Rakabuming.

Artinya, yang dulu cawapres, sekarang cawapres, kita lihat pelanggaran berat bukan dilakukan oleh yang terlibat, tapi oleh rekan-rekan yang disebut KPU, jelas eks Mahkamah Agung. Hakim pengadilan.

Namun KPU tidak memahami hal tersebut sehingga hanya menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi.

Prajurit. Gayus mengatakan, PDIP meminta agar tidak menunjuk wakil presiden yang melanggar hukum.

Sementara Presiden terpilih Prabowo Subanto belum menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

PDIP tak mempersoalkan pelantikan Prabowo pada 20 Oktober 2024.

“Kami tidak ada pelanggaran hukum terhadap presiden yang dipilih KPU,” ujarnya.

Selain itu, Profesor Kayes menilai keputusan PTUN yang tidak merekrut Gibran bisa dimanfaatkan oleh MPR RI.

“Dia (MPR) akan mengira dia (MPR) bisa melaksanakan produk yang diluncurkan itu melanggar hukum. Kita pertimbangkan ya ya mungkin tidak, karena MPR tidak mau buka, harus bagaimana. ” kata Gayus.

“Kalau ternyata penguasa melanggar hukum, boleh saja kalau masyarakat tidak mau dilantik. Oleh karena itu, tidak boleh dilantik,” imbuhnya.

Caius mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menuding KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satunya adalah PKPU Nomor 19 atau Peraturan Lama KPU 2023 yang menerima Gibran putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai cawapres Prabowo.

Prajurit. Saksikan video wawancara eksklusif Direktur Berita Trivan Network Favi Mahendra Putra dengan Gayus Lumpun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *