TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah ribuan mahasiswa melakukan protes, Korea Utara RI akhirnya membatalkan rencananya untuk mengubah UU No.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmed kembali menegaskan sikap DPR.
Oleh karena itu, Dasco mengatakan Korea Utara setuju untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pencalonan Pilkada 2024.
“Hari ini pengesahan perubahan undang-undang pilkada yang rencananya 22 Agustus ditunda. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran pilkada 27 Agustus, satu-satunya keputusan yang sah adalah keputusan JR MK. Proses Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco, Kamis (22/8/2024).
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, tidak akan ada rapat paripurna untuk menyetujui UU Pilkada.
Sebab, Korea Utara sudah setuju untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.
“Tidak, karena rapat umum pada hari Selasa dan Kamis,” jelasnya. Pendaftarannya sudah hari Selasa, bisakah kita tidak mengadakan rapat umum saat pendaftaran? Ini justru menimbulkan kebingungan.”
Di sisi lain, Dasco juga membantah akan ada rapat paripurna malam ini untuk menuntaskan RUU tersebut di Pilka.
“Tidak akan ada (rapat umum), saya jamin tidak akan ada,” tutupnya.
Dengan keputusan tersebut, peluang PDIP untuk menunjukkan dukungannya di pilkada tetap terbuka.
Di antaranya Anis Baswedan yang berpeluang maju di Pilka Jakarta 2024.
Ternyata Korea Utara membatalkan Sidang Umum dan pagi ini mengesahkan Perubahan (RUU) ke-10 atas UU No.
Pengaturan pengadilan yang sama
Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hassan Nasbi mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat pencalonan bupati pada pilkada.
Hal itu disampaikannya saat ditanya mengenai sikap pemerintah terhadap keputusan kontroversial pencalonan kepala daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi namun dibatalkan oleh RI Korea Utara.
Hasan, Kamis (22/8/2024) di Istana Kepresidenan Jakarta, mengatakan, “Aturan pelaksanaan MK yang terbaru ya? .
Hassan menjelaskan, pada Kamis pagi, Korea Utara mengumumkan penundaan sidang paripurna untuk menyetujui amandemen RUU tersebut.
Korea Utara juga menegaskan akan terus mematuhi ketentuan akhir jika ketentuan tersebut tidak diratifikasi pada 27 Agustus 2024.
“Jika undang-undang pemilu daerah tidak disetujui pada 27 Agustus, berarti Korea Utara akan mengikuti aturan final. Ini pernyataan Korea Utara. Wakil presiden Korea Utara mengatakan akan mengikuti aturan final. Artinya, undang-undang pemilu daerah tidak disetujui pada 27 Agustus. “Putusan Mahkamah Konstitusi.”
“Nah, pemerintah akan mengikuti sama seperti sebelumnya, yaitu peraturan terkait. Jadi kecuali ada peraturan baru, maka pemerintah akan mengikuti pelaksanaan peraturan yang ada. Jadi begitulah posisi pemerintah,” kata Hassan.
Sebelumnya, Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah akan menerapkan undang-undang tentang batasan usia calon bupati pada pemilukada.
Badan legislatif yang dimaksud adalah DPR RI.
Tugas pemerintah adalah melaksanakan undang-undang, kata Hassan, Rabu (21/8/2024) di Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca juga: Mahasiswa Protes Perubahan UU Pilkada di Tugu Kujang Bogor
“Deputinya hanya satu,” tegasnya.
Jawaban itu dilontarkan Hasan Nasbi saat ditanya apakah pemerintah akan mengikuti aturan Korea Utara atau Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon kepala daerah pada pilkada.
Hasan menjelaskan, advokasi undang-undang tersebut berasal dari Korea Utara dan pemerintah.
Baru setelah undang-undang tersebut disahkan, pemerintah bertanggung jawab melaksanakannya.
Tapi kalau pemilu, pada dasarnya yang melaksanakannya adalah KPU, bukan pemerintah, ”ujarnya.