TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dengan keputusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan memulai persiapan masa transisi hingga pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024.
Sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, Jokowi akan mendukung masa transisi pemerintahan Prabowo dan Gibran.
Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganja-Mahfud soal Pilpres 2024.
Dan pemerintah mendukung proses transisi dari sekarang ke pemerintahan baru, kata Jokowi, Selasa (23/4/2024) di SMKN 1 Rangas, Mamuju, Sulawesi Barat.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan pemerintah akan memulai persiapan masa transisi hingga pasangan Prabowo-Gibran dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024.
“Kami akan persiapkan karena sekarang sudah dilakukan MK, besok KPU akan mengambil keputusan,” ujarnya.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pun menyampaikan hal tersebut.
Ia mengatakan, pemerintah akan segera menyiapkan penyeberangan di Prabowo-Gibran.
“Pemerintah akan segera mempersiapkan dan mendukung penuh proses peralihan pemerintahan menuju presiden dan wakil presiden terpilih,” kata Ari.
Pemerintah, kata Ari, berkomitmen menyelesaikan seluruh program kerja pada akhir periode Oktober mendatang.
“Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh rencana program kerja pemerintah pada akhir masa jabatan pemerintah pada Oktober 2024,” ujarnya.
Siapkan tim transisi
Jokowi menyatakan akan menyiapkan tim transisi pemerintahan Presiden terpilih dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran.
Hal itu disampaikan Presiden usai menghadiri Rakernas Kesehatan di Tangerang, Banten, Rabu (24 April 2024).
“Kita persiapkan agar transisinya lancar dan tertib,” kata Jokowi.
Tujuannya, kata Presiden, agar Prabowo-Gibran bisa langsung beroperasi setelah pelantikan resmi pada 20 Oktober mendatang.
Namun Presiden menegaskan, pembentukan tim transisi merupakan permintaan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
“Ini juga yang diminta oleh presiden terpilih dan wakil presiden terpilih,” ujarnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam perselisihan Pilpres PPU 2024. Terkait gugatan mereka, Mahkamah Konstitusi menyatakan ditolak seluruhnya.
Dalam dua gugatan tersebut, ada tiga hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapat atau berbeda pendapat. Ketiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.(*)