Komdigi akan Bikin Aturan Penggunaan Medsos untuk Anak, Komisi I DPR Minta Harus Ada Sanksi Jelas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komite Eksekutif I DPR RI Oleh Soleh mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemcomdigi) menerbitkan aturan internet ramah anak dalam waktu dekat. 

Sole mengatakan, langkah ini untuk memastikan dampak negatif media sosial terhadap anak di bawah umur dapat dikurangi. 

“Kami berharap aturan ini memberikan batasan dan kejelasan yang jelas mengenai sanksi anak dalam menggunakan media sosial,” kata Ole kepada wartawan, Selasa (14/1/2025). 

Mengatakan bahwa dampak negatif internet terhadap anak-anak sungguh luar biasa. Saat ini akses internet di Indonesia sangat gratis dan banyak anak di bawah umur yang kecanduan gadget. Di sisi lain, banyak orang tua yang belum menyadari bahaya internet bagi anak. 

Situasi ini membuat anak-anak menjadi korban. Mereka menjadi resah jika tidak diperbolehkan bermain ponsel atau tablet. Padahal di Internet banyak sekali konten yang berbahaya bagi kesehatan mental mereka, ujarnya. 

Politisi PKB itu mengungkapkan, sebagian besar konten di internet saat ini di luar batas kewajaran. 

Mulai dari maraknya game online yang mengajarkan kekerasan, banyaknya konten dewasa, hingga iming-iming berbagai kosmetik berbahaya. 

“Tidak disebutkan konten yang memuat ajakan perjudian online atau penawaran pinjaman online yang mulai menjangkau remaja yang lebih tua,” ujarnya. 

Indonesia, Oleh terus mengelola media sosial untuk anak di bawah umur. Di berbagai negara seperti Australia dan Tiongkok, mereka telah mengeluarkan peraturan mengenai penggunaan Internet dan media sosial oleh anak-anak. 

Namun kami mengapresiasi inisiatif ComDigi ini, namun nanti kami akan merumuskan aturan untuk mengatur jaringan tersebut agar ramah anak di tingkat undang-undang, ujarnya. 

Peringatan bahwa aturan internet ramah anak ini akan ditindaklanjuti dengan sanksi yang jelas bagi platform digital yang mengabaikan konten kekerasan, kampanye LGBT, dan bahkan seks bebas. Izin ini juga dapat diberikan kepada orang tua yang tidak mengikuti aturan penggunaan internet ramah anak. 

“Kalau tidak ada sanksi, kalau hanya imbauan, saya ragu peraturan itu akan berdampak pada pembatasan penggunaan internet atau media sosial oleh anak di bawah umur,” ujarnya.

FYI, Menteri Perhubungan dan Teknologi Metya Hafid akan segera menerbitkan peraturan internet ramah anak di Indonesia. ungkap Meutya usai melantik pejabat Comdigi, Senin (13/1/2025).

Selain internet ramah anak ini, ComDigi juga sedang menyelesaikan regulasi terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan Pusat Data Nasional (PDN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *