4 Bulan Berlalu, Kasus Korupsi LPEI Rp2,5 Triliun yang Dilaporkan Sri Mulyani Mandek di Kejagung

Laporan Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus korupsi dana ekspor yang menunjukkan tanda-tanda kecurangan atau penipuan yang dilakukan Lembaga Administrasi Ekspor Indonesia (LPEI) terhadap empat perusahaan utang sejumlah Rp 2,5 triliun, dilaporkan Menteri empat bulan lalu. Kudi Sri Mulyani menyerahkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusutnya, bahkan tidak ikut penyidikan. 

Kejaksaan Agung menyatakan, cara penanganan kasus ini masih dalam peninjauan.

Faktanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kasus ini pada 18 Maret 2024.

“LPEI masih didalami. Masih didalami,” kata Ketua Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di kantor Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat (12/7/2024).

Peninjauan dilakukan tim Jaksa Agung Jampidsus.

Harli mengaku tak ada kendala berarti dalam penanganan kasus korupsi yang dilaporkan Sri Mulyani.

Namun, organisasi tersebut saat ini memprioritaskan sebagian besar kasus yang sedang diselidiki dan terkait dengan masa penahanan.

“Yang pasti saya sudah tanya ke Pidsus, ini sedang dalam peninjauan. Yang lain sedang dalam proses menghadirkan saksi-saksi, menanyakan saksi-saksi. Jadi ini peninjauan,” kata Harli.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga angkat bicara soal prioritas penanganan perkara tersebut.

Dia mengatakan, laporan Sri Mulyani tentang LPEI pasti akan dipertimbangkan.

Tentu saja LPEI akan kita urus. Roundhouse ini jelas. Tidak ada yang perlu kita tutupi, kata Jampidsus, Febrie Adriansyah, Selasa (21/5/2024).

Namun karena staf Badan Reserse Khusus JAM di Kejaksaan Agung saat ini terbatas, maka kekuatan mereka terfokus pada kasus-kasus yang sudah ditemukan tersangkanya.

Kasus-kasus tersebut juga didorong untuk segera dibawa ke pengadilan, yakni disidangkan.

“Kami pindahkan PT Timah ke pengadilan, Budi Said datang ke pengadilan, lalu kasus gula, kasus kereta api mulai masuk ke pengadilan, kalau memang serius, kami akan segera dekati LPEI. Segera tahan dia LPEI, kata Februari.

Laporan LPEI tersebut terkait dukungan empat perusahaan: PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.

Diduga kredit macet dalam pembiayaan ini sebesar Rp 2,5 triliun. Kredit macet diartikan sebagai penipuan atau penipuan.

Jumlah kredit macet yang diduga penipuan sekitar PT RII 1,8 triliun, PT SMS 216 triliun, PT SPV 144 miliar, dan PT PRS 305 miliar.

Tanda-tanda penipuan dari perusahaan-perusahaan tersebut muncul pada tahun 2019. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, pelayaran, dan nikel.

“Jadi ini langkah awal. Besaran uangnya sebesar 2,505119 triliun. Nanti diserahkan kepada Wakil Ketua Jaksa untuk tindak pidana khusus yang akan ditindaklanjuti dalam penyidikan perusahaan ini,” kata Jaksa Agung dan kasus Burhanuddin pernyataan yang dia keluarkan pada hari Senin. 18/3/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *