TRIBUNNEWS.COM – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (GEC), Hesse Asi’ari pernah bercanda bahwa dirinya ahli maksiat.
Candaan tersebut disampaikan Hasyim saat rapat koordinasi dengan CPU Provinsi di Kantor CPU RI, Jakarta Pusat pada 5 Januari 2023.
Saat itu, konteks candaan Hasid adalah pemberitaan yang menuduhnya melakukan amoralitas dengan Hasnaeni atau ‘wanita emas’.
“Mengenai isu ‘Wanita Emas’ saat ini belum selesai. Kedepannya, jika saya mengadu, saya akan mengaku dalam kasus ini.”
“Pertama Yang Mulia, saya benar-benar b**** Yang Mulia,” kata Heim yang disusul gelak tawa para peserta rapat, dikutip Kompas.com.
Lalu, saat dipanggil Dewan Kehormatan Perencana Pemilu (DKPP) soal kasus dugaan pelanggaran terhadap Perempuan Emas, Hasim mengungkapkan bakal mengaku ahli dalam bidang pelanggaran.
Namun Haseen menilai pelaporannya ke DKPP adalah tindakan yang salah karena lembaga etik hanya bisa mengadili orang jujur.
“Yang Mulia, saya ahli malpraktik. Yang Mulia, karena lembaga itu adalah lembaga terhormat dewan penyelenggara pemilu, maka kita hanya bisa menilai yang jujur. Menurut saya, yang mengadu salah alamat,” dia dikatakan. . .
Pertemuan itu kembali dihadiri dengan gelak tawa, menerima ucapan Hasim.
Apalagi, dia sepakat akan mengakhiri kasus moral yang menimpanya dengan menanyakan kepada tim DKPP siapa orang yang tidak bersalah.
Hassan kemudian mengaku telah mendapat laporan yang memberatkannya dari DKPP terkait dugaan perbuatan tercela tersebut.
Ia juga mengatakan agar masyarakat banyak berdoa dan berdoa serta memohon ampun kepada Tuhan.
“Ya karena kita masih salat, kita masih salat rubiegfirli, maafkan aku (aku) ya Allah, itu artinya kita masih mengatakan bahwa kita ahli dalam segala macam kata-kata kotor”.
“Tidak boleh bangga dengan makananmu, kamu ahli dalam segala perilaku buruk. Harus banyak berdoa, banyak berdoa dan memohon ampun kepada Allah dan Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Hasim Assyri kalah setelah Alma
DKPP telah mengeluarkan sanksi pemberhentian Ketua KPU Hasim Asiari karena kasus pelanggaran. Hasidim terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag.
Hassim merupakan terdakwa kasus pelanggaran Kode Etik Perencana Pemilu (KEPP) nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7/2024).
Perbuatan asusila tersebut antara lain memaksa melakukan hubungan seks, melontarkan komentar-komentar menarik kepada korban, bahkan berjanji untuk menikah. Selain itu, Hossein juga dianggap membocorkan informasi rahasia mengenai agenda petunjuk teknis dan materi yang digunakan korban.
“Mengenakan sanksi tetap terhadap pemberhentian Hasidim Asi’ari yang dikoordinasikan sebagai ketua dan anggota KPU sejak pembacaan keputusan ini,” kata Ketua DKPP RI, Hedi Lugitau dalam sidang The pemerintah. Keputusan di Kantor DKPP RI. , Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, DKPP mengungkap adanya pemaksaan hubungan seks antara Hassim dan CAT saat berada di kamar hotel di Den Haag, Belanda.
Sebelum mereka menjalin hubungan seksual, Hassan disebut-sebut pernah menghubungi CAT dan merayunya.
Akibatnya, CAT terpaksa menjalin kontak dengan “Sayim”.
“Jadi akhirnya pelapor berkali-kali merasa terpaksa keluar bersama terdakwa. Akhirnya terdakwa memaksa pelapor untuk berhubungan badan,” kata salah satu anggota DKPP.
Menyusul keputusan tersebut, DKPP pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan DKPP tersebut dalam waktu tujuh hari setelah membacakan keputusan tersebut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow) (Kompas.com/Tria Sutrisna)
Pasal lain terkait Ketua KPU dilaporkan karena dugaan pelanggaran