Curiga Ada ‘Tangan Setan’ di Balik Kepailitan Sritex, Wamenaker: Kita Cari

TRIBUNNEWS.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) menilai ada permainan di balik bangkrutnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.

Noel mengatakan, campur tangan pihak yang disebutnya sebagai “tangan iblis” dituding sebagai penyebab proses kebangkrutan Sritex.

“Menurut kami ada setan yang berperan dalam proses kebangkrutan (Sritex) ini. Kita harus maklumi,” kata Noel, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Namun Noel tidak menjelaskan apa itu “tangan iblis” atau apa maksudnya.

Noel hanya bilang, pesta itu sedang diinginkan.

“Ya, kami sedang mencari,” katanya.

Noel mengeluarkan pernyataan bahwa Ombudsman RI menilai ada kejanggalan dalam proses kebangkrutan Sritex. 

Menurut dia, pernyataan ketidakpastian Sritex dalam proses kebangkrutan patut diapresiasi.

“Saya kira ini kata yang paling tepat (Ombudsman).

“Dia (Ombudsman) curiga dengan kebangkrutan ini. Saya kira ada perasaan ada setan yang terlibat dalam proses kebangkrutan ini.”

Diketahui, permohonan kasasi Sritex atas status pailitnya telah ditolak Mahkamah Agung (MA).

Untuk itu, kata Noel, pemerintah menggalakkan PHK. 

Kalaupun undang-undang tersebut disahkan, Noel meyakinkan pemerintah akan bekerja keras untuk melindungi hak-hak pekerja Sritex. 

“Kami yakin setelah putusan pailit Mahkamah Agung, kami berharap ada kewenangan baru dalam penolakan cuti.”

“Karena pelepasan ini, menurut kami, adalah praktik yang buruk.

Ia menegaskan, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Sritex pailit merupakan perbuatan hukum yang patut dihormati.

Noel pun berharap operasional Sritex tetap berjalan meski sempat mengajukan pailit.

Ia yakin kelangsungan bisnis sangat penting untuk menjaga integritas tenaga kerja dan perekonomian lokal.

“Sejauh yang menjadi perhatian, perusahaan ini atau PT Sritex tetap beroperasi.”

“Grup boleh terus beroperasi, tapi kami berharap tidak ada pembatalan.

Sritex bergerak untuk menyelamatkan 50.000 pekerja setelah gugatannya dibatalkan

Setelah permohonan kasasi ditolak Mahkamah Agung, Sritex tak putus asa. 

Sritex melakukan integrasi internal dan memutuskan menyiapkan undang-undang untuk uji materi (PK). 

Presiden Sritex Ivan Kurniawan Lukminto mengatakan langkah hukum ini diambil untuk menyelamatkan sekitar 50.000 pekerja.

“Langkah hukum ini kami ambil untuk menjaga kelangsungan perusahaan dan menyediakan lapangan kerja bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun,” kata Ivan, Jumat (20/12/2024).

“Penindakan hukum ini kami lakukan bukan hanya demi kepentingan perusahaan, tapi juga demi kepentingan seluruh keluarga besar Sritex,” ujarnya.

Ivan mengatakan dia kini mengambil berbagai tindakan untuk melindungi timnya. 

Menurut pemerintah, Sritex juga memutuskan untuk tidak menghentikan operasinya.

Ia mengungkapkan, upaya mereka tidak mudah karena dihadapkan pada waktu dan sumber daya.

“Kami melakukan segala yang kami bisa untuk mempertahankan status perusahaan meskipun ada berbagai pembatasan yang diterapkan karena kebangkrutan. 

Ivan percaya bahwa pemerintah harus menegakkan undang-undang hak asasi manusia, mendukung upaya Sritex untuk terus menjalankan bisnis dan membantu keberhasilan industri tekstil negara.

“Kami memilih untuk memberlakukan kembali undang-undang tersebut sebagai PK agar keluarga besar Sritex dapat terus bekerja, hidup dan menghidupi keluarganya dalam lingkungan ekonomi,” kata Ivan.

Diketahui, perintah penolakan perkara kasasi nomor: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 dibacakan oleh Ketua Hakim Hamdi dan dua anggota yakni Ketua Hakim Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu 18 Desember 2024. 

(Tribunnews.com/Milani/Lita Febriani) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *