Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus aborsi anak aktris Nikita Mirzani dari penyidik ke penyidikan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Syam Indradik di Polda Metro Jaya, Jumat (25/10/2024).
Menurut dia, penyidik menemukan unsur memberatkan dalam berkas yang dibuat penulis Vadel Alfajar Badjideh.
Ade Ary mengatakan, “Peneliti menemukan kasus pidana hubungan seksual dengan anak di bawah umur yang tidak sesuai ketentuan.”
Setelah dikeluarkan untuk dimintai keterangan, para saksi yang diungkap sebelumnya akan diperiksa kembali dan menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Polisi akan segera memanggil jurnalis Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Termasuk para pihak yang didakwa akan diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, aktor Nikita Mirzani melaporkan nomor berinisial VA ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
VA Nikita Mirzani diduga merupakan mantan kekasih putra Lolly, Vadel Alfajar Badjideh.
Hal itu diungkapkan Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Nurma Dewi mengatakan, Benar kakak NM datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan keadaan keluarganya.
Nikita Mirzanik memberi pengarahan kepada VA terkait pasal Undang-Undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan KUHP.
Pasal 76D UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024.
Kemudian, melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani, ia membawa beberapa dokumen foto dan menghadirkan tiga orang saksi untuk penyidikan atas laporan polisi tersebut.
Nurma Dewi mengatakan, “Buktinya ada fotonya, sudah dihadirkan tiga orang saksi, jadi semua akan direncanakan penyidikannya nanti.
Dalam laporan tersebut, Nikita melapor sebagai orang tua Lolly.
Nurma Dewi mengatakan, Yang mengadu adalah orang tua NM, korban adalah anaknya. Dilaporkan pertama VA, kemudian korbannya adalah LM berusia 17 tahun.