TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi di Tangsel menyebut empat orang diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan pemukulan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) saat berdoa Rosario di sebuah gedung apartemen di Jalan Ampera, Setu, Tangsel.
Keempat tersangka berhuruf I (30), S (36), A (26) dan ketua RT setempat berhuruf D (53). Kesimpulan suatu perkara yang disangkakan didasarkan pada bukti-bukti yang ada dan judul perkara.
“Dalam jalannya perkara disimpulkan bahwa perkara tersebut cukup bukti dan saksi yang terlibat banyak yang menjadi tersangka,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa (7/5/2014). ). 2024).
Dalam kasus ini, polisi menyita banyak barang bukti, antara lain tiga senjata tajam seperti pisau, pakaian, dan foto pada saat kejadian.
Atas perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 KUHP. hukum. Hukum Pidana dengan Pasal 55 Ayat 1. Tanggung jawab masing-masing tersangka
Tersangka D membentak siswa tersebut dengan suara keras dan mengumpat serta mengancam. D mengatakan hal tersebut karena merasa siswa yang sedang salat mengganggu lingkungan.
“Dia kemudian curiga saya punya peran yang sama dengan D. Dia juga meneriaki korban sambil mengancamnya. Namun saya ikut menolak sebanyak dua kali karena korban menolak perintah saya, kata Ibnu.
Dua tersangka lainnya yakni S dan A memiliki senjata tajam (sajam) jenis pisau. Mereka berdua memegang pisau untuk menakuti korban dan teman-temannya.
“S dan A membawa senjata tajam seperti pisau dengan tujuan melakukan ancaman kekerasan untuk menakut-nakuti korban dan teman-temannya yang berada di TKP agar cepat bergerak dan membubarkan diri,” tambah Ibnu.
Kronologi
Pengeroyokan bermula saat seseorang berinisial D (53) mendatangi masjid pelajar.
“Untuk pertama kalinya ada kegiatan doa bersama (yang dilakukan oleh mahasiswa). Berikutnya datang seorang pria berinisial D dan mencoba membubarkan pergerakan dengan berteriak, kata Ibnu.
D hendak membubarkan salat siswa sekitar pukul 19.30 WIB. Jeritan D memenuhi suasana dengan kebisingan.
“Setelah D berteriak, banyak orang yang tahu apa yang terjadi dan terjadi keributan dan salah paham,” kata Ibnu. Kesalahpahaman ini menyebabkan serangan
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan kekerasan antar warga di kawasan Setu, Tangsel, pada Minggu (5/5/2024).
Dari video yang diunggah story
Penyerangan dilakukan Ketua RT dan terlihat banyak warga pada malam hari.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
“Tadi malam mahasiswa Katolik Universitas Pamulang berkumpul di sebuah rumah di Victor Serpong dan berdoa rosario, namun mereka dipukuli oleh RT dan warga yang membawa senjata untuk membubarkan dan memukuli mahasiswa saat sedang salat. tulis artikel @KatolikG.
Menurut dia, Kanit Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi membenarkan kejadian tersebut.
Dia mengatakan pihaknya saat ini sedang menyelidiki masalah tersebut.
Terkait dugaan kasus pidana tersebut, kami sedang menindaklanjuti dan penyelidikan masih berjalan, kata Alvino singkat kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Ini termasuk informasi apakah ada orang yang ditikam dalam insiden tersebut.
“Penyelidikan sedang berlangsung,” katanya. (Tribunnews/Kompas.com)