Polisi Jerat Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman dengan Pasal Berlapis

Laporan reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indra Septiarman (IS), tersangka pembunuh gadis penjual gorengan, NKS (18 tahun), dijerat sejumlah pasal.

IS dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 285 KUHP, dan Pasal 353 KUHP.

Hal itu dilaporkan Kapolres Sumbar (Sumbar) Irjen Suharyono, Jumat (20/9/2024).

Suharyono mengatakan, proses pembunuhan bermula saat korban dan tersangka berinteraksi dengan surau.

Tersangka saat itu sedang bersama ketiga teman prianya. 

Sore itu hujan turun dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.

“Setelah itu, tersangka berpisah dengan ketiga komplotannya. “Dan saat korban mau pulang, tersangka terpikir untuk bekerja sendiri, meski jaraknya hanya 200 meter,” kata Kepala Daerah, Jumat (20/9/24). .

Terdakwa kemudian memegang korban dan mengikat tangan dan kakinya.

Setelah diamankan, pria tersebut tidak berkutik, namun belum diketahui apakah korban dalam keadaan pingsan atau meninggal.

“Orang jahat itu kemudian menembakkan pisaunya,” katanya.

Kapolsek Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, ada orang lain yang terlibat dalam kematian gadis goreng tersebut.

“Yang pasti (dugaan lainnya masih kami dalami, Red.) Tersangka masih dalam pemeriksaan, dan kami sudah meminta keterangan saksi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Polisi kini mendalami sejumlah alasan, termasuk ditemukannya barang bukti lain di lokasi penangkapan, seperti rokok dan barang lainnya.

Faisol mengatakan di tempat penangkapannya ditemukan barang-barang yang diduga milik geng lain.

Nanti diketahui apakah tersangka ditolong oleh keluarganya atau orang lain saat bersembunyi di tempat pelariannya.

Pengakuan tersangka saat ini sedang berubah, namun kasus ini akan terus kami usut, kata Faisol.

“Rencananya kami akan menyelesaikan yang pertama dengan pemeriksaan cepat,” tambahnya.

Diketahui, pelarian tersangka ISIS ini berakhir 11 hari setelah pelaku teridentifikasi.

ISIS ditangkap setelah bersembunyi di atap rumah warga. Rumah tersebut berlokasi di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan Kayu Tanam 2×11, Kabupaten Padang Pariaman.

Bandit itu ditangkap tim Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar sekitar pukul 14.30.

Tak lama setelah penangkapan, ISIS langsung dibawa ke kantor polisi di Padang Pariaman.  

Dalam video penangkapan yang viral, terlihat warga dan beberapa polisi mengepung rumah tempat ISIS bersembunyi. 

Tersangka akhirnya ditangkap setelah bersembunyi di atap gedung hanya dengan mengenakan celana berwarna hijau.

Penangkapan tersebut begitu kejam hingga terdengar suara tembakan di area tersebut. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *