Laporan reporter Tribunevs.com Fahmi Ramadan
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kajagung) memastikan akan melanjutkan proses penyidikan kasus impor gula setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak putusan sementara terhadap tersangka Tom Lembong.
Seperti diketahui, hakim tunggal Tumpanuli Marbun yang mengadili sidang perdana Tom Lembong menyatakan keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkan mantan Menteri Perdagangan itu sebagai tersangka adalah sah.
Pasca putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Agung Harley Siregar mengatakan, keputusan pihaknya terhadap tersangka Tom Lembong sudah sesuai aturan.
Oleh karena itu, kata dia, penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong adalah sah.
Tak hanya itu, Harley juga memastikan pasca putusan Pengadilan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula.
Artinya keputusan tersangka tetap, penahanan tetap dan penyidikan tetap berjalan, kata Harley saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
Sebelumnya, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun menolak permohonan pendahuluan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Oleh karena itu, hakim menyatakan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejagung adalah sah atau sesuai aturan.
“Menimbang pertimbangan-pertimbangan di atas, maka alasan penahanan pemohon oleh tergugat adalah tidak sah. Tidak berdasarkan undang-undang sehingga harus ditolak,” kata Hakim Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Hakim melanjutkan, karena tergugat mampu membuktikan alasan permohonan pendahuluan penggugat, maka harus ditolak.
“Karena permohonan ditolak, maka bukti-bukti lain tidak perlu diperhitungkan lagi,” tegas hakim.