TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Rendezvous ke-28 yang digagas Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kembali menjadi ajang penting bagi industri asuransi internasional.
Mengusung tema “Securing Stability & Unroving Risk Impacting the Insurance Landscape”, acara ini bertujuan menjadi forum pertukaran ide dan praktik terbaik dalam pengembangan industri asuransi ke depan.
Dalam acara ini dihadiri lebih dari 700 peserta dari 15 negara antara lain india, India, Malaysia, Korea Selatan, Hong Kong, Inggris, Tiongkok, dan Amerika Serikat. Partisipasi internasional ini mencerminkan peran Indonesia Rendezvous sebagai platform dialog global.
PT Tugu Reinsurance Indonesia (Tugure) juga menjadi sponsor utama acara ini. Dukungan tersebut mencerminkan komitmen Tugure untuk memperkuat industri asuransi Indonesia dengan berpartisipasi aktif dalam berbagai proyek.
“Tugure selalu berupaya untuk berkontribusi terhadap perkembangan industri asuransi, oleh karena itu kami memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan seperti Indonesia Rendezvous,” kata Teguh Budiman, CEO Tugure seperti dikutip dalam siaran pers, Rabu (23/10). /2024).
Tugure juga mengadakan pertemuan khusus dengan mitra bisnis melalui Tugure Lounge, dan menjadi tuan rumah acara Budaya Bali Tugure Jagaddhita untuk mempererat networking antar pelaku industri asuransi. Teguh menekankan pentingnya proyek ini untuk menciptakan peluang yang memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Industri asuransi saat ini menghadapi banyak tantangan, baik eksternal maupun internal. “Acara seperti Indonesia Rendezvous memberikan kesempatan untuk menjajaki berbagai peluang kerja sama yang bermanfaat bagi industri,” tambahnya.
Direktur Utama Tugure, Erwin Basri, turut serta menjadi pembicara dalam diskusi panel mengenai Kewajiban Pihak Ketiga Wajib (MTPL): Mendapatkan Keunggulan Kompetitif.
Erwin menjelaskan MTPL menjadi topik hangat di Indonesia dan aktivitas reasuransi untuk jenis proteksi tersebut masih rendah, yakni sekitar 0,36 persen dalam tujuh tahun terakhir.
Menanggapi rencana OJK yang mewajibkan asuransi tanggung jawab pihak ketiga, Erwin menyoroti kemungkinan terjadinya akumulasi risiko ketika beberapa klaim muncul dalam jangka waktu singkat.
“Total risiko ini dapat menyebabkan fluktuasi pendapatan perusahaan asuransi, dimana pembayaran klaim dapat melebihi perkiraan jumlah kerugian pada periode tersebut,” jelasnya.
Erwin menambahkan, dalam situasi seperti ini, peran reasuransi menjadi penting untuk menstabilkan pasar dengan menerima total risiko tersebut, untuk memastikan perusahaan asuransi dapat memenuhi kewajiban finansial dan kebutuhan finansial, meskipun permintaan sedang tinggi.
Harapannya, kemitraan yang kuat antara perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi dapat menciptakan bisnis yang stabil dan berkelanjutan, serta memberikan solusi keamanan yang lebih baik bagi masyarakat (Kontan).