Rizky Febian & Mahalini Ajukan Pengesahan ke Pengadilan, Akui Pernikahannya Baru Sah Secara Agama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini akhirnya angkat bicara setelah permohonan sah atau isbat nikah mereka yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjadi topik utama.

Dalam keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rizky Febian dan Mahalini mendaftarkan permohonan sah atau melangsungkan nikah kelelawar melalui pengadilan pada 10 Oktober 2024.

Rizky Febian dan Mahalini melalui pengacaranya Markus Hadi Tanoto menyatakan pernikahan mereka pada 10 Mei 2024 merupakan pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan KUA atau perjodohan.

“Harus kami umumkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja sah secara agama pada 10 Mei 2024.” – kata Markus Hadi Tanoto dalam pesan resminya kepada awak media, Rabu (30 Oktober 2024).

Namun Markus yang mewakili Rizky Febian dan Mahalini tak merinci alasan dirinya mengajukan permohonan legalisasi atau pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Permohonan Isbat, yaitu melangsungkan perkawinan yang sah, diajukan karena alasan teknis, dan tanggal pelangsungan dan pencatatan perkawinan masih 10 Mei 2024.” – katanya.

Markus mengatakan, Rizky Febian dan Mahalini mendapat surat keterangan dari Kementerian Agama RI yang memberi wewenang kepada mereka untuk mengurus pencatatan pernikahan mereka di Pengadilan Agama.

“Kita juga perlu menginformasikan kepada masyarakat bahwa pengajuan pencatatan nikah dalam proses perkawinan adalah hal yang lumrah dan wajar jika ada kendala teknis dalam proses perkawinan,” jelasnya.

Markus Hadi Tanoto masih belum bisa memastikan kapan Rizky Febian dan Mahalini mau bertemu langsung dengan awak media setelah kabar permohonan legalisasi atau pernikahannya menjadi sorotan.

“Nanti kami kabari,” kata Markus kepada Hadi Tanoto. 

(WARTAKOTALIVE/ARI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *