Kementerian PPPA: Sunat Perempuan Pelanggaran Hak Asasi Manusia 

Laporan reporter Tribune.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan (SPPHN) tahun 2021 mengungkapkan, 55 persen anak perempuan di Indonesia pernah menjalani FGM atau P2GP (Pemotongan dan Luka pada Alat Kelamin Wanita).  

Pada tahun Menurut data UNICEF tahun 2015, Indonesia termasuk tiga negara teratas yang masyarakatnya masih melakukan sunat. 

“Menurut data UNICEF, 200 juta anak perempuan di 30 negara menjalani P2GP atau mutilasi alat kelamin perempuan. Indonesia masuk dalam tiga kategori negara teratas yang melakukan hal tersebut,” ujarnya. Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, TT Eko Rahayu, Jumat (27/9/2024) melalui keterangan tertulis.

Titi Eko mengatakan FGM telah dinyatakan secara internasional sebagai pelanggaran hak asasi manusia terhadap kesehatan dan integritas perempuan.

“FGM diakui secara internasional sebagai pelanggaran hak asasi manusia terhadap kesehatan dan integritas perempuan. FGM merupakan tindakan kekerasan karena berdampak negatif terhadap kesehatan perempuan dan dapat mengakibatkan kematian korbannya,” kata Titi Eko. 

Ia mengatakan, tindakan berbahaya tersebut masih dilakukan di masyarakat secara turun temurun. 

Titi Eko menjelaskan, banyaknya praktik mutilasi alat kelamin perempuan di Indonesia didasarkan pada pemahaman atau penafsiran agama dan budaya tempat perempuan tersebut tinggal. 

Pada tahun 2021, 68,1 persen FGM yang dilaporkan oleh perempuan di SPHPN termasuk mengikuti perintah agama. hingga 40,3 persen

“Di Indonesia, mutilasi dan mutilasi alat kelamin perempuan umumnya dilakukan pada usia muda. “Perempuan baru menyadari dampaknya sampai mereka beranjak dewasa,” kata Titi Echo. 

Berbeda dengan mutilasi alat kelamin laki-laki yang praktiknya sudah terstandar, FGM tidak memiliki standar proses pelaksanaannya, tambah Titi Eko.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki rencana aksi nasional pencegahan mutilasi alat kelamin perempuan (P2GP) 2020-2030 yang ditetapkan pada tahun 2019. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *