Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Irjen Polisi Komjen Ahmad Dofiri memberikan penjelasan kepada Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Andi Rian Jajadi.
Hal ini diakibatkan dugaan ancaman yang dilakukan Inspektur Utama Andy Ryan terhadap jurnalis yang memberitakan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, alasan dilakukannya proses pembekalan oleh Irjen Pol karena Irjen Andy Rian tidak bisa dimintai keterangan oleh Divisi Propam Polri secara nasional, karena keduanya bergelar Irjen Pol.
Mekanisme yang digunakan pertama adalah pemeriksaan internal oleh Irwasum atau Propam. Tapi karena Propam mempunyai posisi bintang 2, maka kemungkinan besar Irwasum akan meminta penjelasan, kata Sugeng saat dihubungi wartawan, Selasa (17/9/2024).
Bahkan, Sugeng tak percaya Kapolda Jenderal Andy Rian melakukan tindakan seperti itu.
“Kalau benar, saya sangat prihatin dan kaget. Bagaimana mungkin Irjen Pol, Kapolda berpengalaman, masih menangani jurnalis yang mengkritik Polri dalam tulisannya. IPW susah percaya. Itu orang. langsung terjun tanpa payung, seperti turun dari kapal tanpa payung,” ujarnya.
Ia menduga ada yang menelepon wartawan untuk melontarkan komentar negatif hingga membuat Inspektur Kepala Andy Ryan emosi.
Makanya menurut saya Pak Andy Ryan harusnya menjelaskan dan meminta maaf, dan kalau ada kesalahan harusnya rendah hati, bisa saja salah. Tapi kalau dia masih sombong, penyerangan terhadapnya akan semakin meningkat. juga mempunyai beban. – dia menjelaskan.
Lebih lanjut, Kapolri Sugeng Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Kapolda Sulsel hanya bisa memantau mekanisme internalnya terkait ancaman terhadap jurnalis.
“Iya, kalau proses di internal kepolisian, tergantung ada tidaknya whistleblower. Kalau wartawan diintimidasi, dia bisa kasih informasi. Ya, ada dugaan pelanggaran kode etik, baik dari etika pribadi, etika dinas, etika institusi, saya menilai ada pelanggaran hukum terkait permasalahan tersebut,” jelasnya. Ada ancaman karena berita pemerasan.
Sebelumnya, kasus pungutan liar (pungli) di Samsat dari Polisi Kamar Mayat sempat menjadi sorotan publik setelah dimuat oleh jurnalis bernama Heri Siswanto.
Heri mengatakan, ada yang diduga melakukan pemerasan Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat itu, korban dimintai uang Rp500.000 untuk mendapatkan kartu SIM A.
Saat laporan yang dibuatnya viral, Heri mengaku dihubungi melalui telepon oleh Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Jajadi dan mengaku sudah menegurnya atas laporan tersebut.
Singkat cerita, kabar tersebut diduga berujung pada perpindahan istri Heri, ASN Polri Gustina Bahri Selayar yang bekerja di Polsek Sidrap.