Reporter Tribunnews.com Fawzi Alamsia melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jumat (30/8/2024) Alia Masaid dan Tariq Halilintar diperiksa di MRT Polda Jaya.
Pemeriksaan kedua dilakukan terhadap laporan polisi Alia Masaid. Alia Masaid beberapa kali angkat bicara soal dugaan kehamilannya di luar pernikahannya dengan Tariq Khalilintar.
“Sebelum Alia, Tariq menjelaskan dengan BAK dan Berita Acara Penjelasan. Total ada 23 pertanyaan,” kata kuasa hukum Alia, Masaid Ragada Yosadiningrat.
Untuk pemeriksaan atau penjelasan lebih lanjut, Alia dan Tariq menjelaskan ada dugaan perselingkuhan di media sosial.
“Aaliya sendiri yang kami sampaikan sebagai korban. Yang bersangkutan menilai kehormatannya telah diserang dan nama baiknya tercoreng, yakni melalui pemberitaan bohong atau pemberitaan buruk,” kata Ragada Yosadiningrat.
“Telah diberitakan dan beredar di berbagai surat kabar dan online bahwa adik Alia Masaid hamil di luar nikah,” lanjutnya.
Di sisi lain, Tariq sebagai suami marah karena istrinya dituding hamil di luar nikah. Dengan begitu, Tariq mendukung istrinya untuk melapor ke polisi.
“Tentu saja saya marah karena sebagai laki-laki tentunya sudah menjadi kewajiban saya untuk melindungi istri saya, apalagi dari berita bohong,” kata Tariq.
Dengan adanya laporan ini, Alia berharap masyarakat semakin sadar dalam menggunakan media sosial.
Alia Masaid diketahui melaporkan tiga postingan media sosial terkait dugaan pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik.
Laporan polisi menyebutkan, Alia Masaid hamil di luar nikah.
Alia Masaid mengumumkan perkara tersebut pada 22 Agustus 2024 dengan alasan pasal 27 A Juncto osal 45 ayat 4 UU ITE Nomor 1 Tahun 2004 dan/atau pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan 315 KUHP yang diduga menyinggung. melalui media elektronik.
Dalam laporannya, istri Tariq Khalilintara mengunggah beberapa foto bukti ketiga akun tersebut menyebarkan informasi palsu atau jahat yang mencoreng nama baiknya.