BERITA TRIBUN.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Jessica Wongso masih dalam proses pemeriksaan kopi sianida yang menjebaknya.
Jessica mengenakan gaun biru tua. Dia duduk di sebelah pengacaranya.
Seorang saksi yang turut serta dalam kasus PK juga dihadirkan di pengadilan.
Saksi ini menemukan bukti baru atau informasi baru tentang Jessica Wongso.
Namanya Helmi Bostam.
Pertama, hakim menanyakan keaslian identitas.
“Kamu kenal pelamarnya, ya?” dia bertanya.
“Ketahuilah keunggulan Anda,” kata Helmi Bostam.
“Kapan kamu bertemu sebagai pemula?” dia bertanya lagi pada hakim.
Helmi pun sempat menjelaskan bukti baru yang didapatnya saat melihat wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan Darmawan Salihin, ayah mendiang Mirna.
Helmi menjelaskan: “Waktu itu saya ada wawancara yang disiarkan di YouTube.
Usai penjelasan singkat, Helmi bersumpah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa dirinya telah menemukan bukti baru atau sesuatu yang baru dalam kasus tersebut.
Helmi Bostam mengucapkan dihadapan hakim, “Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah.
Sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024) karena tidak bisa menghadirkan saksi untuk diambil sumpahnya pada sidang sebelumnya.
“Ini hanya formalitas (administratif), keputusan tetap di Mahkamah Agung,” kata Ketua Hakim Zulkifli Atjo dalam sidang di Ruang Kakuma Atmadja 4, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Jessica Kumala Wongso, mantan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salih bersama pengacaranya Otto Hasibuan dikabarkan telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024).
Jessica dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/8/2024).
Otto mengatakan, ia menemukan beberapa bukti baru atau hal baru mengenai kopi sianida.
Untuk itu, partai siap mengajukan banding ke PK dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihi.
Laporan tersebut berupa rekaman CCTV lengkap yang tersimpan di flashdisk.
“Berupa part bekas baru. Dulu namanya apa? Sejenis flashdisk.”
“Flashdisk berisi rekaman kejadian Myrna dituduh membunuh Oliver,” kata Otto, Rabu (10/9/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta.
Menurut Otto, rekaman CCTV yang dijadikan bukti untuk mengadili Jessica pada 2016 tidak lengkap dan ada bagian yang hilang.
“Tidak ada satu pun saksi yang diadili yang melihat Jessica memasukkan racun ke dalam gelas. CCTV di restoran Oliver saat itu diambil dan itu menjadi dasar dan bukti pemberhentian Jessica,” ujarnya.
Klaim tersebut diperkuat ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, yang sebelumnya mengungkapkan hal tersebut dalam wawancara eksklusif.
Dalam acara tersebut, dia membawa CCTV yang tidak pernah terungkap di persidangan.
“Dalam wawancara dengan Carney Elias, ayah Myrna memproduksi CCTV ini ketika dia masih di TV One. Dia (ayah Myrna) mengatakan itu adalah CCTV Oliver dan tidak pernah ditampilkan di pengadilan dan dia membawanya.”
Artinya semua rangkaian CCTV terfragmentasi. Sekarang utuh, katanya.
Sementara itu, Jessica pada 2016 menyebut Wayan bukanlah pembunuh Mirna Salihi.
Otto mengatakan, hukuman tersebut membuatnya ingin memberikan PK kepada kliennya dalam kasus tersebut.
“Jadi saya harus mengambil tindakan hukum terhadapnya sesedikit mungkin yang diberikan hukum kepada saya,” kata Otto.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Milani Resti/anohanes Liestyo Poerwoto, Kompas.com)