Laporan Danang Triatmojo dari Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dijen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan telah memeriksa 187 berkas P-21 dan menyelesaikan 32 kontrak dengan total nilai Rp 68,12 miliar selama tahun 2024.
Selain itu, jumlah perkara perdata lingkungan hidup sebanyak 48 kasus.
Selain itu, 370 sanksi administratif telah diterapkan dan 880 pengaduan telah diproses.
Direktur Jenderal Rasio Gakkum KLH Ridho Sani mengatakan, kegiatan pencegahan dan konservasi hutan yang dilakukan sebanyak 190 kegiatan, meliputi 41 kegiatan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang berkaitan dengan keamanan kawasan hutan dan sumber daya alam hayati atau cagar hayati setempat. 109 kegiatan perambahan hutan dan 40 kegiatan deforestasi.
“Aparat penegak hukum harus didorong untuk memulihkan kerusakan lingkungan, masyarakat, dan negara,” kata Rasio Mangala pada konferensi pers Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2024 di Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Jumat (27/12/2024). ).
Beberapa kasus yang dibicarakan dan mendapat perhatian publik melibatkan kejahatan lintas batas, seperti pembuangan kapal MT Arman 114 berbendera Iran ke perairan Natuna.
Atas kejadian tersebut, sang kapten divonis pidana penjara 7 tahun dan denda 5 miliar dram.
Pada saat yang sama, 167 juta ton kargo berupa minyak mentah ringan disita dari negara.
Markas KLH di Gakkum juga pernah terlibat dalam penyelundupan skala trenggiling di Provinsi Sumatera Utara, Jambi, dan Sumatera Barat pada tahun ini dengan total volume 1,2 ton.
Berkat kerja sama dengan Polda Sumsel, 8 pelaku perdagangan ilegal cula badak, 6 pipa gading, dan 4 dugong pun berhasil diamankan dari patroli siber.
Selain itu, telah terjalin kerja sama berbagai instansi terkait seperti Polda Banten yang telah melepaskan 429 pucuk senjata api ilegal dan menangkap 7 pemburu liar di Taman Nasional Ujung Kulon, kata Ratio.