Tak Hanya Supriyani, Ini Deretan Guru yang Pernah Dikriminalisasi dan Berakhir di Pengadilan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang guru honorer SD 4 Baito, Provinsi Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, bernama Supriyani diduga menjadi korban tindak pidana.

Pada 24 April 2024, ia dilaporkan orang tua siswa atas dugaan penganiayaan.

Orang tua siswa yang juga seorang polisi, Aipa Dibowo, melapor ke polisi karena mengira anaknya dianiaya oleh gurunya.

Aipda Wibowo menuding Supriyani memukul paha putranya dengan sapu ijuk pada 24 April.

Wibowo mengira anaknya terluka karena perbuatan gurunya.

Kasus ini mencuat setelah pada 16 Oktober 2024, Supriyani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Konawa Selatan dan ditempatkan di Lapas Wanita Kendari. 

Proses hukum Supriyani mendapat perhatian dari beberapa kalangan.

Selain kasus guru Supriyani, beberapa guru juga telah divonis bersalah dan menghadapi kasus perdata dari orang tua siswanya. Seorang guru disiksa di Bengkulu

Agustus 2023 lalu, seorang guru SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu dianiaya oleh wali siswanya.

Seorang guru bernama Zaharman, 58, menjadi buta setelah terkena pukulan di bagian mata kanannya oleh EJ, wali muridnya.

Kasus ini bermula ketika pelaku tidak terima anaknya mendapat hukuman fisik dari guru.

Kapolsek Rejang Lebong saat itu, AKBP Juda T Tampubolon menjelaskan, ketapel yang dilempar pelaku mengenai mata korban. Zaharman, 58, guru SMA di Rejang Lebong, korban kekerasan saat dirawat intensif di RS Ar Bunda Lubuklinggau usai ditembak wali siswa pada Selasa pagi (1/8/2023) (HO TribunBengkulu.com/ Polsek SET )

Usai memukul korban dengan ketapel, pelaku langsung kabur dari sekolah dan bersembunyi di rumah kerabat.

Guru olah raga itu mengaku masih trauma dan takut untuk pulang.

“Saya masih trauma, terbayang kejadiannya,” kata Zaharman, Minggu (8/6/2023).

2. Jepit siswanya

Pada tahun 2016, seorang guru di Sidoarjo dituduh menggigit seorang siswanya.

Seorang guru di Sekolah Menengah Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo, telah meninjau perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terkait kasus tersebut.

Ratusan guru di Delta City mengambil tindakan penuh kasih.

Perundungan terhadap guru tersebut bermula saat Sambudi menghukum beberapa siswa SMA Raden Rahmat karena tidak melaksanakan salat Dhuha.

Kegiatan shalat Dhuha merupakan kebijakan sekolah untuk mengembangkan perilaku shaleh pada siswanya.

Yuni Kurniawan tak terima anaknya dipaksa.

Orang tua siswa tersebut tidak terima dan melaporkan Sambudi ke Polsek Balongbendo hingga nantinya guru tersebut menjalani proses hukum.

Sambudi mengaku tidak menggigit atau melukai murid-muridnya. Sambudi mengatakan, yang dilakukannya adalah membelai dan menepuk punggung dan bahu muridnya.

3. Guru di Jombang menjadi tersangka

Seorang guru SD Plus Darul Ulum, Jombang, Jawa Timur, bernama Khusnul Khotimah, 39, ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2024.

Khusnul Khotimah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi berdasarkan laporan orang tuanya.

Orang tua yang tidak setuju kemudian melaporkan guru tersebut ke SD Plus Darul Ulum.

Melansir Kompas.com, guru Khusnul Khotimah ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah siswanya mengalami luka-luka.

 

Siswa tersebut mengalami cedera pada mata kanannya akibat dilempar kayu saat bermain di kelas.

Kejadian ini bermula dari seorang siswa yang bermain sapu saat istirahat kelas pada Januari 2024.

Namun ada bagian gagang sapu yang dipukul oleh siswa lain dan mengakibatkan mata siswa tersebut rusak.

Akibat dipukul dan dilempar, mata kanan pelajar tersebut mengeluarkan darah.

Siswa tersebut didiagnosis menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina yang mengancam cacat permanen.

Khusnul Khotimah sendiri tidak hadir di dalam kelas saat kejadian.

Tragedi ini juga disebabkan oleh kelalaian guru.

Para orang tua tak terima anaknya terluka dan melaporkan guru SD Plus Darul Ulum, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ke pihak berwajib.

Ibu siswa tersebut pun melaporkan kasus ini ke polisi pada Februari 2024, sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, Polres Jombang menetapkan status Khusnul Khotimah sebagai tersangka.

Akhirnya pada 7 Mei 2024, polisi menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka.

Khusnul Khotimah didakwa pasal. 360 klausa. 1 KUHP atau Pasal. 360 klausa. 2 KUHP juncto Art. 55 ayat. 1 sampai 2 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim/Tribunnews.com/Kompas.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *