TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta 18.000 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera menandatangani perjanjian yang sah terhadap perjudian online.
Menurut Menkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberikan Perjanjian Kepatuhan terhadap setiap akun registrasi PSE yang harus dilengkapi dan dilaksanakan oleh masing-masing PSE.
“PSE swasta wajib menyelesaikan kontrak secepatnya. Jika tidak, tanda registrasi PSE tersebut akan kami batalkan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2024).
Menkominfo menjelaskan, hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Teknologi dan Bisnis Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Oleh Penyelenggara Teknologi Sistem Elektronik Swasta (PM 5). /2020), Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (PSE Swasta) wajib mendaftar dan menjamin keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya sesuai PM 5/2020 Pasal 7, PSE swasta yang tidak terdaftar akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian akses Sistem Elektronik (access Restriction). Kemudian, pada Pasal 9 disebutkan bahwa PSE swasta bertanggung jawab mengelola Sistem Elektronik dan mengelola Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan stabil.
“Kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif untuk mencapai Indonesia Emas 2045,” kata Budi Arie Setiadi.