4 Syarat Khusus Daftar PPPK Kemenag Periode 1, Dibuka hingga 4 November 2024

TRIBUNNEWS.COM – Masa pendaftaran PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Term 1 telah dibuka mulai 21 Oktober hingga 4 November 2024.

Saat mendaftar di laman SSCASN PPPK Kemenag, pelamar harus memperhatikan syarat pendaftaran.

Selain itu, kondisi khusus telah ditetapkan dengan berbagai cara.

Berikut 4 syarat khusus untuk mendaftar di PPPK Kemenag periode 1:

1. Muslim dan laki-laki untuk posisi Pengulu;

2. Beragama menurut pendidikan guru agama yang dipilih untuk jabatan guru agama;

3. Karya ilmiah pada jurnal nasional minimal SINTA 6 atau lebih tinggi, diakui sebagai penulis pertama (No.: 1) atau mempunyai surat keputusan jabatan akademik asisten profesor ahli;

4. Karya ilmiah pada jurnal nasional minimal SINTA 6 atau lebih tinggi, diakui sebagai penulis pertama (nomor: 1) atau surat keputusan status akademik guru-guru untuk jabatan guru-guru. Cara Daftar PPPK Kementerian Agama Periode 1

A. Pelamar membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id: dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK . dari kepala keluarga yang tercantum dalam KK pemohon. Apabila pemohon mempunyai permasalahan pada data nomor NIK dan KK, maka harus menghubungi/menginformasikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat; Isikan data identitas diri sesuai KTP dan ijazah serta kolom lainnya; Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang masih berlaku dan sesuai ketentuan; mengambil selfie; Memastikan seluruh data yang dimasukkan sudah lengkap dan benar serta hasil selfienya jelas (jika terjadi kesalahan setelah proses registrasi, peserta tidak dapat memperbaikinya); dan cetak kartu informasi akun.

B. Pelamar melakukan konfirmasi permohonan formasi melalui laman https://pdm-nonasn.kemenag.go.id dan mencetak dokumen hasil verifikasi formasi;

C. Pelamar login ke akun yang dibuat di https://sscasn.bkn.go.id menggunakan ID dan password yang terdaftar;

D. Pelamar akan melengkapi data diri (jika pelamar adalah penyandang disabilitas, pelamar harus memilih jenis disabilitas dan menambahkan link video pendek yang menunjukkan aktivitas sehari-hari pelamar melakukan aktivitas yang relevan dengan pekerjaan pelamar);

E. Pemohon PPPK. Pilih/klik jenis pilihan;

F. Pelamar memilih lembaga keagamaan, kemudian jenis spesifikasi persyaratan (formasi), seperti pada huruf B di atas, dokumen dalam hal pendidikan, negara yang berlaku, negara bagian formasi dan lokasi ujian. , serta nama jenjang sekolah/perguruan tinggi (berdasarkan ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun kelulusan, dan lain-lain.

G. Pelamar melengkapi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);

H. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan, antara lain: pas foto terbaru berlatar belakang merah dengan mengenakan pakaian formal; Asli Dokumen Identitas Diri (KTP)/Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Asli yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku; Surat permohonan ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik dengan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia dan dibubuhi stempel; Ijazah asli atau sertifikat ijazah pengganti sebagaimana dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang; Ijazah pengganti atau transkrip nilai asli dari instansi yang berwenang sesuai kebutuhan; Surat pernyataan ditandatangani dan dibubuhi stempel; Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang disetujui; Dokumen hasil tes pelatihan diunduh dari laman https://pdm-nonasn.kemenag.go.id, surat keterangan pengalaman di bidang pekerjaan sesuai kualifikasi jabatan yang diminta dan ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja. mereka telah pergi; Bagi pelamar penyandang disabilitas, mengunggah dokumen sesuai persyaratan, antara lain surat keterangan dokter dari rumah sakit/puskesmas pemerintah yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas; Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan seluruh dokumen yang diunggah adalah lengkap, benar dan dapat dibaca. Pelamar tidak lolos seleksi administrasi karena kesalahan pengunggahan dokumen; Dan pelamar menyelesaikan proses pendaftaran dan mengambil print out kartu pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah selesainya proses pendaftaran. Jadwal PPPK Kemenag 2024 1. Jadwal PPPK Kemenag Pengumuman Pemilu : 30 September s/d 20 Oktober 2024 Pendaftaran Pemilu : 21 Oktober s/d 4 November 2024 Pemilu Administratif : 21 Oktober s/d 9 November 2024 Pemilu Administratif : 1 November 2024 Periode penolakan pemilu 2024: 12 – 14 November 2024 Tanggapan penolakan: 12 – 16 November 2024 Pernyataan periode setelah penolakan: 15 – 21 November 2024. Penghapusan Data Terakhir: 22-23 November 2024 Jadwal Seleksi Merit: 24-28 November 2024 Daftar Peserta Waktu & Tempat Panggilan, Kompetisi 29 November – 1 Desember 2024 Kelayakan Berlaku Kepada Siapa: 19 Desember 2024 Pemrosesan Nilai Seleksi Merit: Desember 7 Agustus 2024 Deklarasi Hasil Gelar Ke-23: 24 s/d 31 Desember 2024 Pelaksanaan Seleksi Tambahan Prestasi Teknis: 10 s/d 21 Desember 2024 Konsolidasi Skor Seleksi Keahlian dan Tambahan Prestasi Teknis – 28 Desember 2028 Deklarasi Hasil Seleksi Keahlian Teknis Gelar: 24 s/d 31 Desember 2024 Penyelesaian DRH NI PPPK : 1-31 Januari 2025 Usulan spesifikasi NI PPPK : 1-28 Februari 2025

(Tribunnews.com/Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *